bet365×ãÇòͶע

Minggu, 11 Mei 2025

Perampokan di Rumah Wali Kota Blitar

Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Berlangsung Singkat

Pengadilan Negeri Blitar menggelar sidang perdana gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim saat berada di pusat olahraga futsal yang dimilikinya, Jalan Riam Kiri, Bendo, Kepanjenkidul, Kota Blitar, sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (27/1/2023). Pengadilan Negeri Blitar menggelar sidang perdana gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi 

Laporan Wartawan bet365×ãÇòͶע Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Pengadilan Negeri Blitar menggelar sidang perdana gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, Selasa (14/2/2023).

Seperti diketahui M Samanhudi sebelumnya telag ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso.

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan permohonan gugatan praperadilan oleh tim kuasa hukum Samanhudi Anwar.

Sidang dipimpin hakim tunggal PN Blitar, Taufik Nur Hidayat.

Baca juga: Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Telah Ditahan, Polisi Masih Memburu Dua Tersangka yang Buron

Sidang berlangsung singkat, hanya sekitar 15 menit.

Ikut hadir dalam sidang yakni termohon dari tim Polda Jatim.

Tim kuasa hukum Samanhudi Anwar membacakan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya di depan Majelis Hakim dan termohon.

Usai mendengarkan pembacaan permohonan praperadilan dari tim kuasa hukum Samanhudi Anwar, Majelis Hakim menyampaikan agenda sidang berikutnya.

Sidang pra peradilan dilanjutkan pada Rabu (15/2/2023) besok dengan agenda replik atau jawaban dari termohon.

"Hari ini agenda pembacaan permohonan, kemudian sudah disusun jadwal persidangan, Insyallah Rabu depan sudah ada putusan," kata Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, Hendi Priono, usai sidang, Selasa (14/2/2023).

Hendi mengatakan, substansi permohonan gugatan praperadilan yang dibacakan di persidangan tidak jauh beda dengan yang sudah disampaikan sebelumnya ketika mengajukan permohonan pra peradilan.

Intinya, Tim Kuasa Hukum menganggap penetapan tersangka kliennya tidak sesuai prosedur.

Baca juga: Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar: Samanhudi Sebut Rekayasa Mujiadi, Ajukan Praperadilan

Sesuai keputusan MK, menurut Hendi, penetapan tersangka seseorang harus pernah menjalani pemeriksaan dan ada dua alat bukti yang cukup.

Halaman
12
Sumber:
Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan