bet365×ãÇòͶע

Rabu, 14 Mei 2025

Pria Tega Setubuhi Pacar Berulang Kali, Korban Sempat Melawan, Tetapi Tenaga Pelaku Jauh Lebih Kuat

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

Editor: Endra Kurniawan
bet365×ãÇòͶעnews.com/Net
Ilustrasi gadis di Kabupaten Tulangbawang, Lampung dirudapaksa pacarnya sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah seorang gadis berumur 15 tahun.

Sedangkan pelakunya adalah orang dekat korban, yakni kekasinya sendiri RP.

Kini pria 19 tahun itu harus siap berhadapan dengan hukum setelah dibekuk petugas Polsek Gedung Aji.

Warga Kecamatan Rawapitu, Tulangbawang itu diciduk polisi di rumahnya, Selasa (27/4/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Oknum Ustaz Tega Setubuhi Siswi SD Berkali-kali, Aksi Bejat Dilakukan di Toilet Musala

Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto menjelaskan, terungkapnya kasus itu berkat laporan IM (40), ayah kandung korban AP, warga Kecamatan Penawar Aji.

IM melaporkan anaknya telah menjadi korban pencabulan saat mendatangi Mapolsek Gedung Aji, Selasa (27/4/2021) pukul 08.00 WIB.

RP dan korban yang masih berstatus pelajar itu diketahui menjalani hubungan pacaran.

Arbi menjelaskan, kasus itu bermula saat pelaku datang ke rumah korban pada November 2020.

Saat itu, hanya ada korban di rumahnya.

Kesempatan itu digunakan pelaku untuk mencumbui AP.

Dengan bujuk rayu, pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim.

Baca juga: Tak Tahan Disetubuhi Ayah Berkali-kali, Gadis di Tangerang Kabur dari Rumah, Modus Diberi Uang Jajan

Sudah gelap mata, pelaku menggendong korban masuk ke dalam kamarnya.

"Saat berada di dalam kamar, pelaku memaksa korban untuk melepas pakaian. Korban sempat melawan. Tetapi tenaga pelaku jauh lebih kuat. Akhirnya terjadilah persetubuhan itu," papar Arbi.

Halaman
12
Sumber:
Berita Rekomendasi
  • AA

    Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan