bet365×ãÇòͶע

Kamis, 15 Mei 2025

Demi HP Seharga Rp 650 Ribu, Indarto Tega Bacok Edi

Akibatnya, korban bernama Edi Yuli (50), asal Kecamatan Kecong, Kabupaten Jember

Editor: Hendra Gunawan
Ist
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Demi merampas handphone (HP) harga Rp 650 ribu, Indarto (35) residivis asal Dusun Slumbung, Desa Munungkerep, Kecamatan Kabuh, Jombang, tega membacok kepala korbannya.

Akibatnya, korban bernama Edi Yuli (50), asal Kecamatan Kecong, Kabupaten Jember menderita luka parah di kepala bagian belakang.

Sedangkan pelaku yang juga pernah dipenjara atas kasus serupa pada 2014 akhirnya ditangkap polisi Jombang, Jumat (29/11/2019) malam. Petugas bahkan sampai menghadiahi timas panas di betis kanan pelaku, karena pelaku coba kabur saat ditangkap.

Baca: Mayat Perempuan Ditemukan di Jombang, Diduga Meninggal Tiga Hari Lalu

Baca: Geng Motor yang Bacok Korbannya hingga Tewas di Sunter Masih Duduk di Bangku SMP

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Ambuka Yudha Hardi mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban Edi Yuli (50), asal Kecamatan Kecong, Jember, pada 25 Agustus 2019.

Korban mengaku dibegal di Desa Betek Kecamatan Mojoagung.

Saat itu sekitar pukul 20.00 Wib, korban naik bus dari Surabaya, kemudian turun di perempatan Gambiran, Kecamatan Mojoagung.

Selanjutnya, korban berjalan ke arah utara. Sesampainya di dekat pabrik sepatu Volma, tiba-tiba korban dibacok pakai pedang dari belakang oleh pelaku yang naik motor. Korban pun terluka di bagian belakang kepala sebelah kiri.

"Saat korban tak berdaya dan merasakan kesakitan, pelaku turun dari motornya dan medodongkan pedangnya ke arah dada korban. Selanjutnya pelaku merampas HP dan tas korban," ujarnya.

Ambuka Yudha menambahkan, setelah mendapatkan laporan, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan.

"Dari penyelidikan tersebut akhirnya tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 20:30 WIB saat berada di rumah orang tuanya di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Jombang," terang Ambuka Yudha, Sabtu (30/11/2019).

"Pelaku mengakui perbuatannya, kemudian dikembangkan untuk menunjukkan barang buktinya. Dari pemeriksaan terungkap tersangka ternyata merupakan residivis atas kasus serupa pada 2014 lalu," tandasnya.

Rersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Jombang. Barang bukti meliputi satu buah HP merek Lenovo A1000 sehraga Rp 650 ribu, 1 buah kaos warna putih serta 1 buah pedang diamankan di Mapolres Jombang.

"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (Sutono)

Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • AA

    Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan