bet365×ãÇòͶע

Senin, 12 Mei 2025

Jaksa Sebut Cahyo Suap Siti Masitha Total Rp 2,9 Milyar

Uang suap itu beberapa diantaranya berasal dari potongan uang jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
bet365×ãÇòͶע Jateng/ Muh Radlis
Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Cahyo Supardi saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. 

Laporan Wartawan bet365×ãÇòͶע Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mulai menyidangkan Cahyo Supardi, wakil direktur RSUD Kardinah Kota Tegal yang menyuap Walikota Tegal, Siti Masitha, Rabu (15/11/2017).

Terdakwa Cahyo telah memberikan suap kepada Siti Masitha sejak 2016 hingga 2017. Total jumlah suap yang diberikan mencapai Rp 2,9 milyar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitroh Rohcahyanto, mendakwa Cahyo dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama yakni melanggar pasal 5 huruf b Undang Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan Undang Undang nonor 20 tahun 2001 tenrang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan kedua yakni pasal 13 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan Undang Undanh nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Walikota Tegal yang diduga berhubungan dengan sesuatu yang beryentanyan dengan kewajibannya," ujar Fitroh.

Baca:

Uang suap itu beberapa diantaranya berasal dari potongan uang jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah.

Terdakwa juga pernah meminta Walikota Tegal, Siti Masitha agar menerbitkan peraturan tentang pengelolaan dana jasa pelayanan sebagai landasan hukum pengelolaan uang di rumah sakit itu.

Permintaan tersebut disampikan melalui Amir Mirza Hutagalung.

Suap yang diberikan kepada Siti Masitha juga melalui Amir Mirza, mantan Ketua Partai Nasdem Kabupaten Brebes yang juga pasangan Siti Mashita dalam Pilkada Kota Tegal 2018 mendatang.

Permintaan yang disampaikan melalui Amir Mirza itu harus disertai pemberian uang mencapai Rp 500 juta.

Uang suap melalui Amir itu diberikan terdakwa sebanyak dua kali masin masing Rp 250 juta.

Jaksa Fitroh mengungkapkan, terdakwa Cahyo juga pernah menggunakan dana dari uang pengelolaan jasa pelayanan rumah sakit untuk membayar biaya pengobatan Siti Mashita.

Setelah Jaksa membacakan dakwaan, Cahyo menyatakan tidak akan memberikan tanggapan.

Majelis hakim yang diketuai Sulistyono menunda sidang hingga pekan depan untuk memberikan kesempatan kepada Jakda menghadirkan saksi.

Sumber:
Berita Rekomendasi
  • AA

    Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan