bet365Ͷע

Senin, 12 Mei 2025

Ramadan 2025

Hukum Bayar Zakat Fitrah secara Online dengan QRIS atau Mobile Banking, Absah Tanpa Ijab dan Qabul?

Apakah membayar zakat fitrah secara online seperti melalui QRIS hukumnya sah dan diperbolehkan dalam agama?

Penulis: Bobby W
Editor: Sri Juliati
dok. BRI
PEMBAYARAN BERBASIS NFC – BRI menghadirkan fitur QRIS TAP yaitu fitur pembayaran berbasis NFC yang memungkinkan pelanggan melakukan transaksi hanya dengan menempelkan ponsel ke mesin EDC BRI. Apakah membayar zakat fitrah secara online seperti melalui QRIS hukumnya sah dan diperbolehkan dalam agama? Berikut penjelasan selengkapnya 

Niat adalah syarat utama dalam ibadah zakat.

Dalam sebuah pernyataan yang mengutip laman Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, disebutkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj bahwa:

يَجُوزُ دَفْعُهَا لِمَنْ لَمْ يَعْلَمْ أَنَّهَا زَكَاةٌ؛ لِأَنَّ الْعِبْرَةَ بِنِيَّةِ الْمَالِكِ

"Boleh menyerahkan zakat kepada orang yang tidak tahu bahwa itu sesungguhnya adalah zakat. Hal ini karena yang menjadi ukuran adalah niat dari pemilik zakat."

Artinya, selama seseorang telah berniat untuk membayar zakat fitrah dan menyerahkannya kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) atau amil zakat, maka pembayaran tersebut dianggap sah. Hal ini juga dijelaskan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj.

2. Tidak Disyaratkan Adanya Akad Ijab Qabul

Selain itu, zakat secara online juga dibolehkan karena tak adanya syarat terkait ijab dan qabul.

Ijab dan qabul adalah transaksi serah-terima tatap muka secara langsung antara muzakki (pemberi zakat) dan mustahik atau amil zakat.

Dalam zakat, faktor terpenting adalah terjadinya perpindahan kepemilikan, bukannya proses ijab dan qabul tersebut.

Dalam kitab Tharhu Al-Tatsrib fi Syarh Al-Taqrib , dijelaskan:

لَا يُشْتَرَطُ فِي كُلٍّ مِنْ الْهَدِيَّةِ وَالصَّدَقَةِ الْإِيجَابُ وَالْقَبُولُ بِاللَّفْظِ بَلْ يَكْفِي الْقَبْضُ وَتُمْلَكُ بِهِ

“Tidak disyaratkan dalam pemberian hadiah dan sedekah (zakat) adanya lafadz ijab dan qabul. Akan tetapi, yang terpenting dan sudah mencukupi adalah serah terima dan sekaligus terjadinya perpindahan kepemilikan.”

Dengan kata lain, selama dana zakat sudah diterima oleh pihak yang berwenang (amil zakat) dan terjadi perpindahan kepemilikan, maka pembayaran zakat tersebut dianggap sah.

Pada praktiknya, pembayaran zakat melalui QRIS atau metode nontunai lainnya sudah memenuhi substansi perpindahan kepemilikan yang ditentukan dalam syariah.

Halaman
123
Sumber:
Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365Ͷע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365Ͷע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan