bet365足球投注

Minggu, 4 Mei 2025

Ramadan 2024

Apakah Keluar Air Mani Secara Sengaja Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya

Apakah mengeluarkan air mani secara sengaja membatalkan puasa? Simak penjelasannya berikut ini.

Penulis: Bangkit Nurullah
Zero To Alpha
Ilustrasi puasa - Apakah mengeluarkan air mani secara sengaja membatalkan puasa? Simak penjelasannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Godaan saat menjalankan ibadah puasa ada beraneka macam, salah satunya syahwat.

Lalu, apabila air mani keluar secara sengaja, terlebih secara mandiri, apakah hal itu bisa membatalkan puasa?

Dilansir suaraaisyiyah.id, terkait hukum mengeluarkan air mani dengan sengaja secara mandiri, para ulama terbagi menjadi tiga kelompok dengan argumentasi masing-masing.

Pertama, haram. Kelompok yang mengharamkan terdiri dari kalangan ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Zaidiyah.

Argumentasi kelompok ini adalah bahwa Allah memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam semua perilaku, kecuali untuk istri dan budak yang dihalalkan (milku al-yamîn). Allah SWT berfirman,

賵丕賱匕賷賳 賴賲 賱賮乇賵噩賴賲 丨賮馗賵賳 (5) 廿賱丕 毓賱賶 兀夭賵丕噩賴賲 兀賵 賲丕 賲賱賰鬲 兀賷賲賳賴賲 賮廿賳賴賲 睾賷乇 賲賱賵賲賷賳 (6) 賮賲賳 丕亘鬲睾賶 賵乇丕亍 匕賱賰 賮兀賵賱卅賰 賴賲 丕賱毓丕丿賵賳 (7)

Artinya, “dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” (QS. al-Mu’minun [23]: 5-7).

Kedua, haram dalam kondisi tertentu dan wajib dalam kondisi yang lain. Pendapat ini muncul dari kalangan ulama Hanafiyah. Menurut mereka, “mengeluarkan air main dengan sengaja (bukan karena hubungan badan) menjadi wajib jika dia takut melakukan zina kalau tidak melakukan hal itu, sesuai dengan kaidah fikih:

廿乇鬲賰丕亘 兀禺賮 丕賱囟乇乇賷賳

Artinya: “Mengambil perbuatan teringan dari dua mudarat (bahaya yang ada)”.

Sementara, mereka yang mengatakan haram adalah jika dilakukan untuk memancing nafsu. Dikatakan, “tidak apa-apa mengeluarkan air mani secara sengaja, jika nafsu sudah menguasai dirinya sementara dia belum memiliki istri atau budak wanita dengan tujuan mencari kestabilan”.

Ketiga, haram, kecuali jika dia takut terjebak dalam perzinaan atau takut atas kesehatannya, sementara dia belum mempunyai istri atau budak wanita.

Dia juga tidak mampu untuk menikah. Maka dalam kondisi seperti ini dia dibolehkan mengeluarkan air maninya sendiri.

Baca juga: Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa, Apakah Batal? Ini Penjelasannya

Selain ketiga kelompok di atas, terdapat pendapat independen dari beberapa sahabat, tabi’in, dan ulama lainnya.

Di antaranya adalah: Abdulah bin Umar ra., Abdulah bin Abbas ra., Atha’, al-Hasan, dan Ibnu Hazm. Ibnu Abbas ra. dan al-Hassan membolehkannya.

Sementara, Abdulah bin Umar ra. dan Atha’ memakruhkannya.

Halaman
12
Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365足球投注, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365足球投注 Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan