bet365×ãÇòͶע

Minggu, 11 Mei 2025

Kurikulum Merdeka

Kunci Jawaban Fikih Kelas 9 Halaman 121 Kurikulum Merdeka Bab 4: Menganalisis

Berikut ini kunci jawaban Fikih Kelas 9 Halaman 121 Kurikulum Merdeka Bab 4: Menganalisis.Ìý

Editor: Nuryanti
Canva/bet365×ãÇòͶעnews.com
GRAFIS KUNCI JAWABAN - Template kunci jawaban Fikih kelas 9 halaman 121 Kurikulum Merdeka yang dibuat pada Kamis (8/5/2025) di aplikasi Canva Premium. Simak kunci jawaban Fikih kelas 9 halaman 121 tentang menganalisis. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban Fikih kelas 9 Halaman 121 Kurikulum Merdeka.Ìý

Halaman tersebut terdapat pada Bab 4 yang berjudul Hutang Piutang, Gadai, dan Hiwalah.Ìý

Kunci jawaban Fikih kelas 9 Halaman 121 terdapat pada buku Guru Fikih untuk MTS Kelas 9 Kurikulum Merdeka karangan Ubaidillah, S.Ag, M.Pd dkk. yang diterbitkan Kementerian Agama tahun 2020.Ìý 

Pada halaman 121 siswa diminta untuk mengerjakan soal Uji Kompetensi.  

Kunci Jawaban Fikih Kelas 9 Halaman 121

Baca juga: Kunci Jawaban Fikih Kelas 7 Halaman 15 Kurikulum Merdeka Bab 1: Mari Belajar Menganalogikan!

Ketika A berpiutang Rp. 500.000,00 kepada B, sementara A kesulitan menagih piutangnya kepada B, maka oleh A hutangnya dijual ke C sebesar Rp. 400.000,00.ÌýDengan demikian, C mendapat keuntungan Rp. 100.000,00 meskipun belum pasti tertagih. Bagaimana hukum akad semacam ini? Jelaskan pendapatmu! 

Kunci Jawaban

Menurut hukum Islam, akad jual beli hutang (Bay' al-dayn) adalah suatu akad yang memperjualbelikan hak untuk menagih hutang. Jika terjadi transaksi jual beli hutang ini, maka pembeli (C) akan menjadi pemilik hutang tersebut dan akan bertanggung jawab untuk menagih hutang tersebut dari debitur asli (B).

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam akad jual beli hutang ini agar sah menurut hukum Islam, yaitu:

Hutang tersebut harus sudah pasti (yaqin) dan tidak terdapat keraguan tentang keberadaannya.

Hutang tersebut tidak boleh merupakan hasil dari perbuatan tercela atau haram, seperti hasil judi atau riba.

Pembeli (C) harus membayar harga jual hutang (harga beli) kepada penjual (A) dengan uang yang halal.

Debitur asli (B) harus memberikan persetujuan terlebih dahulu atas transaksi jual beli hutang ini.

Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka akad jual beli hutang ini dianggap sah menurut hukum Islam. Namun, jika salah satu atau beberapa syarat tersebut tidak terpenuhi, maka akad tersebut tidak sah dan tidak berlaku di mata hukum Islam.

Disclaimer:

  • Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
  • Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.

(°Õ°ù¾±²ú³Ü²Ô²Ô±ð·É²õ.³¦´Ç³¾/¸é¾±²Ô²¹²Ô»å²¹)Ìý

Sumber:
Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan