Pendidikan Profesi Guru
Contoh Tugas Mandiri Profesional Topik 1-8 Modul Fikih, PPG Daljab Kemenag 2025
Contoh Tugas Mandiri Profesional topik 1-8 modul Fikih di LMS PPG Kemenag 2025 sebagai referensi: Peta Konsep atau Gagasan apa saja yang Anda temukan
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Simak contoh Tugas Mandiri Profesional topik 1-8 modul Fikih di LMS PPG Kemenag 2025.
Contoh Tugas Mandiri Profesional modul Fikih ditujukan untuk bapak/ibu guru yang mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2025.
Bapak/ibu guru dapat menuliskan jawaban Tugas Mandiri Profesional di LMS PPG Kemenag setelah selesai mempelajari modul Fikih yang terdiri dari topik 1-8, mulai dari Zakat Hasil Tanah yang Disewakan hingga Moderasi Beragama.
Contoh Tugas Mandiri Profesional topik 1-8 modul Fikih di bawah ini hanya sebagai referensi untuk bapak/ibu yang kesulitan mengerjakan tugas.
Inilah contoh Tugas Mandiri Profesional topik 1-8 modul Fikih di LMS PPG Daljab Kemenag 2025, dikutip dari channel YouTube SABLI EGOK dan Nelawati Nelawati.
Setelah membaca dan mempelajari topik secara mandiri, mahasiswa diminta membuat tugas mandiri dalam bentuk dokumen word, kemudian copy paste di LMS. Adapun tugas yang diminta adalah:
1. Peta Konsep atau Gagasan apa saja yang Anda temukan dari Topik 1 sd. Topik 8. Sebutkan kurang lebih 5 minimal gagasan dan mohon dijelaskan dalam satu dua alinea.
2. Materi/konsep apa saja dalam topik tersebut yang menurut Anda dapat menimbulkan miskonsepsi/salah mengerti dari topik 1 sd. topik 8.
´³²¹·É²¹²ú²¹²Ô:Ìý
1. Peta Konsep atau Gagasan yang ditemukan:
Definisi Zakat Hasil Tanah yang Disewakan
Zakat hasil tanah yang disewakan adalah zakat yang dikenakan atas pendapatan yang diperoleh dari menyewakan tanah.Â
Berbeda dengan zakat pertanian yang dikenakan pada hasil panen, zakat ini dihitung dari penghasilan sewa yang didapat pemilik tanah dalam kurun waktu tertentu.
Baca juga: Kunci Jawaban Pretes Profesional Topik 1 Mengungkap Esensi Ayat Muhkamat-Mutasyabihat PPG Kemenag
Zakat Profesi untuk Kesejahteraan Sosial
Zakat profesi adalah bentuk zakat kontemporer yang berfungsi untuk membantu kelompok masyarakat yang kurang mampu.Â
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.