bet365×ãÇòͶע

Rabu, 7 Mei 2025

Jerman Tolak Beri Lisensi ke Binance untuk Penyimpanan Mata Uang Kripto

Regulator keuangan Jerman, BaFin, tidak akan memberikan lisensi untuk penyimpanan mata uang kripto kepada Binance.

Coingeek
Regulator keuangan Jerman menolak memberikan lisensi terhadap penyimpanan mata uang kripto Binance. 

Laporan Wartawan bet365×ãÇòͶעnews, Mikael Dafit Adi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, BERLIN – Regulator keuangan Jerman, BaFin, tidak akan memberikan lisensi untuk penyimpanan mata uang kripto kepada Binance.

Binance tidak berencana membagikan detail percakapan dengan regulator Jerman, tetapi pihaknya mengatakan akan terus bekerja untuk memenuhi persyaratan BaFin.

“Ini merupakan proses terperinci dan berkelanjutan,” kata Binance. “Kami yakin, tim kami akan dapat melanjutkan diskusi dengan regulator di Jerman."

Sebelumnya, BaFin juga telah memperingatkan Binance terkait dengan risiko denda karena menawarkan token digital tertentu kepada klien di Jerman secara ilegal.

Binance sendiri telah mendapat tekanan dari regulator keuangan di seluruh dunia.

Bulan lalu, Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) menggugat Binance dan CEO-nya Changpeng Zhao atas apa yang disebut regulator sebagai "jaring penipuan" untuk menghindari undang-undang AS.

Berbagai masalah lain pun juga menerpa platform pertukaran kripto itu dalam beberapa waktu terakhir.

Baca juga: Capai Kesepakatan dengan SEC, Aset Binance US Batal Dibekukan

Pekan lalu, regulator FSMA Belgia memerintahkan Binance untuk berhenti menawarkan layanan mata uang virtual apa pun di negara tersebut.

Baca juga: Binance PHK Karyawan Gara-gara Gugatan SEC yang Bikin Goyah Bisnis Kripto

Prancis juga turut terlibat dalam penyelidikan terhadap Binance, yang telah memutuskan keluar dari pasar Belanda karena tidak dapat memenuhi persyaratan pendaftaran untuk beroperasi sebagai penyedia layanan aset virtual.

Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan