Ijazah Jokowi
Polisi Bakal Periksa Roy Suryo Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Setelah Bukti-bukti Lengkap
Polres Jakarta Selatan memastikan akan memeriksa terlapor Roy Suryo di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi apabila bukti pelapor lengkap.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Selatan memastikan akan memeriksa terlapor Roy Suryo di kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo atau Jokowi apabila bukti pelapor lengkap.
Hal itu dikatakan Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Murodih kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).
"Nanti mungkin setelah kelengkapan-kelengkapan dari pelapor yang menyerahkan bukti-bukti," ungkapnya.
Pihak pelapor telah menyerahkan bukti berupa video dan surat kepada penyidik.
听
"Kebetulan memang kemarin sudah diterima bukti-bukti oleh penyidik yang kemarin diserahkan," imbuhnya.
Baca juga: Megawati Sentil Gonjang-ganjing Ijazah Palsu: Susah Amat, ya? Tinggal Kasih Tunjuk Saja
Sebelumnya, Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu telah selesai menjalani pemeriksaan terkait laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025).
Pada pemeriksaan tersebut, pelapor telah menyerahkan 16 bukti beserta sembilan video dan telah diterima semuanya oleh penyidik.
Terlapor yang tidak lain adalah Roy Suryo cs, disangkakan dalam pasal 160 KUHP tentang penghasutan jo pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Baca juga: Kasmudjo Dosen Pembimbing Jokowi Tak Siap Digugat Kasus Ijazah Palsu, Semua Sudah Diserahkan ke UGM
Setelah pemeriksaan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan pihaknya sudah menambahkan pasal dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
鈥淯ntuk pasal tambahan, kami sudah menambahkan pasal 65 ayat 1 2 dan 3. Tetapi kami lebih fem di ayat 1 dan 2 nya. Tetapi kenapa kita ambil ayat 3 juga? Biar kita lihat nanti. Di mana nanti lebih mengenanya ya,鈥 ujar Ade Darmawan, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurutnya, penambahan pasal tersebut dilakukan karena dugaan adanya pengumpulan dan penyebaran data pribadi tanpa izin.
Dalam konteks ini, data yang dimaksud berkaitan dengan identitas dan latar belakang pendidikan Jokowi.
鈥淭iga terduga terlapor karena melakukan penelitian, RS, RS, dan dr. T, tanpa izin,鈥 ujar Ade Darmawan.
Sementara Wakil Ketua Umum Peradi Bersatu, Lechumanan, mengatakan pihaknya menyertakan sejumlah bukti berupa unggahan terlapor di media sosial masing-masing.
Pelapor juga menyertakan tayangan terlapor dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta.
Pemeriksaan ini kami mau yakinkan bahwa jangan dunia pendidikan itu dirusak. Ini kan kegiatan-kegiatan seperti ini kan sudah merusak dunia pendidikan," ujar dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.