bet365×ãÇòͶע

Rabu, 14 Mei 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Putusan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo Ajukan Banding

Hakim Heru Hanindyo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Editor: Erik S
bet365×ãÇòͶעnews.com/ Mario Christian Sumampow
AJUKAN BANDING - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya dalam kasus putusan bebas Ronald Tannur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya dalam kasus putusan bebas Ronald Tannur.


Heru Hanindyo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.


Kuasa hukum hakim nonaktif Heru Hanindyo, Farih Romdoni Putra memastikan kliennya akan mengajukan upaya banding tersebut.

Baca juga: Hakim Nonaktif Erintuah Damanik dan Mangapul Tak Banding Usai Divonis 7 Tahun di Kasus Ronald Tannur


"Rencana akan kita ajukan banding ya," kata Farih, saat dihubungi bet365×ãÇòͶעnews.com, Selasa (13/5/2025).


Farih menjelaskan, banding diajukan pihak Heru Hanindyo karena menilai ada poin-poin pembelaan yang belum dipertimbangkan majelis hakim.


Poin-poin tersebut, ia menekankan, terkait pembuktian adanya penyerahan sejumlah uang dari terdakwa Lisa Rachmat kepada Heru Hanindyo.


"Banding diajukan karena kami berpendapat hakim belum mempertimbangkan poin-poin dalam pembelaan. Faktanya penyerahan uang dari Lisa ke Pak Heru tidak dapat dibuktikan, dan di hari yang dituduhkan ada bagi-bagi uang antar hakim pun Pak Heru tidak ada di Surabaya," pungkas Farih.


Seperti diketahui, dalam kasus suap hakim putusan bebas Ronald Tannur ini, terdakwa Heru Hanindyo menerima hukuman paling berat daripada dua rekan kerjanya di PN Surabaya itu.


Heru divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga: Respons Vonis Hakim Pembebas Ronald Tannur, Kejaksaan Agung Kaji Putusan Sebelum Ajukan Banding


Sementara Erintuah dan Mangapul sama-sama divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.


Atas perbuatannya, ketiga hakim nonaktif PN Surabaya itu dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.


Majelis hakim juga menyebut Erintuah, Mangapul, dan Heru melanggar sumpah jabatan hakim dan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan