bet365足球投注

Senin, 12 Mei 2025

Hari Raya Waisak

1.079 Narapidana dan Anak Binaan Umat Buddha Dapat Remisi Khusus dan PMP Waisak

Sebanyak 1.079 diantaranya dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima RK dan PMP Waisak.

injourneydestination.id
ACARA WAISAK 2025 - Ilustrasi perayaan Hari Tri Suci Waisak 2569 BE yang diselenggarakan di Kompleks Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, dirilis Sabtu (3/5/2025). 

鈥婽RIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 1.077 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 2 anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.

Baca juga: 3 Tradisi Perayaan Waisak di Candi Mendut dan Borobudur

Pemberian RK dan PMP ini berkenaan dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2025.

Dari total 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha, sebanyak 1.079 diantaranya dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima RK dan PMP Waisak.

Terdiri dari 1.072 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian, 5 narapidana menerima RK II atau langsung bebas setelah memperoleh remisi, dan 2 anak binaan menerima PMP I atau pengurangan sebagian.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan hasil evaluasi pembinaan.

Tiga wilayah dengan jumlah narapidana penerima remisi tertinggi adalah: Sumatera Utara sebanyak 186 orang, Kalimantan Barat sebanyak 184 orang, dan Jakarta sebanyak 150 orang.聽

Sementara 2 anak binaan yang menerima PMP I masing-masing berasal dari wilayah Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.

Pemberian remisi ini tidak hanya sebagai bentuk pemenuhan hak narapidana, tetapi juga memberikan dampak positif dalam efisiensi anggaran negara.聽

Tercatat, total penghematan biaya makan narapidana dari remisi Waisak 2024 mencapai Rp620.160.000.

Baca juga: Mengenal Candi Borobudur di Magelang, Lokasi Perayaan Waisak, Jadi Tujuan Perjalanan Biksu Thudong

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pemberian remisi keagamaan merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak-hak narapidana yang telah berproses dalam pembinaan.

鈥淩emisi khusus keagamaan seperti ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana. Harapannya, ini menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat,鈥 kata Menteri Agus dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).

Remisi dan PMP diberikan kepada narapidana dan anak binaan didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Per 2 Mei 2025, berdasarkan data sistem database pemasyarakatan, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak di Indonesia mencapai 275.760 orang, terdiri dari tahanan, narapidana, anak, dan anak binaan.

Baca juga: 130 Caption Hari Waisak dalam Bahasa Inggris dan Indonesia untuk Media Sosial

Ditjen Pas berkomitmen untuk terus mewujudkan sistem pembinaan yang adil, humanis, dan berbasis hak asasi manusia, termasuk dalam pelaksanaan pemberian hak-hak narapidana.

Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365足球投注, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365足球投注 Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan