bet365×ãÇòͶע

Minggu, 11 Mei 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Bakal Bersaksi di Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.

bet365×ãÇòͶעnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2025). Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Jum'at (9/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Jumat (9/5/2025).

Seperti diketahui, Rossa Purbo merupakan satu di antara penyidik KPK yang menangani kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku yang kini menjerat Hasto.

Sementara itu Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, selain Rossa Purbo, pihaknya turut menghadirkan satu saksi lainnya yakni Rizka Anungnata.

Keduanya pun bakal memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"(Saksi yang dihadirkan) Rossa Purbo Bekti dan Rizki Anungnata," kata Wawan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/5/2025).

Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum'at (14/3/2025).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Baca juga: Kusnadi, Staf Hasto Cerita Sempat Dititipi Tas dan Koper Milik Harun Masiku, Ternyata Berisi Uang

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," ucap Jaksa.

Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

Halaman
12
Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan