Meme Prabowo dan Jokowi
Amnesty Internasional Kecam Penangkapan Mahasiswi ITB soal Meme Prabowo-Jokowi Berciuman
Amnesty Internasional Indonesia mengecam penangkapan SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain, Institut Teknologi Bandung (ITB).
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amnesty Internasional Indonesia mengecam penangkapan SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain, Institut Teknologi Bandung (ITB).
SSS diketahui ditangkap lantaran diduga membuat meme Presiden RI, Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) 'berciuman'.
"Penangkapan mahasiswi tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital. Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan," kata Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
"Ekspresi damai seberapapun ofensif, baik melalui seni, termasuk satir dan meme politik, bukanlah merupakan tindak pidana. Respons Polri ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital," sambungnya.
Usman Hamid mengatakan penangkapan ini bertentangan dengan semangat putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana.
"Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik," jelasnya.
Menurutnya, kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945.
Meskipun kebebasan ini, kata Usman Hamid dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, namun dalam standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan.Â
"Lembaga negara sendiri termasuk Presiden bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia. Kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik kejam untuk membungkam kritik di ruang publik," tuturnya.
Untuk itu, Usman Hamid meminta agar Polri segera membebaskan mahasiswi ITB tersebut karena bertentangan dengan putusan MK.
"Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman. Penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik.
Kriminalisasi lewat UU ITE tidak hanya menghukum si korban tapi juga menimbulkan trauma psikologis keluarga mereka," ungkapnyaÂ
"Mereka dalam beberapa kasus harus terpisah dari keluarga ketika proses hukum berjalan akibat penahanan dan pemenjaraan. Ini merupakan taktik yang represif dan tidak adil," imbuhnya.
Sebelumnya, Sebuah unggahan di media sosial X viral yang menginformasikan adanya seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditangkap pihak kepolisian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.