Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kasus-kasus Besar yang 'Diamankan' Tim Mustafa, Jaringan Buzzer Pimpinan M Adhiya Muzakki
Berikut kasus-kasus besar yang proses hukumnya akan digagalkan jaringan buzzer Tim Mustafa, dari ekspor CPO hingga importasi gula
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Penangkapan pemimpin jaringan buzzer di Indonesia, M. Adhiya Muzakki (MAM), oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), menjadi sorotan publik.
Pasalnya, jaringan buzzer tersebut bertugas menggagalkan sejumlah kasus besar di Indonesia yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Mereka dirancang untuk membentuk opini negatif di media sosial hingga menyudutkan Kejagung.
Kini, Adhiya Muzakki dan tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus perintangan penyidikan beberapa kasus korupsi besar di Indonesia.
Mereka yakni advokat Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, Tian Bahtiar (TB).
Adapun kasus-kasus besar yang proses hukumnya akan digagalkan jaringan buzzer tersebut di antaranya sebagai berikut.
- Kasus ekspor crude palm oil (CPO)
- Kasus Pengelolaan komoditas timah oleh PT Timah Tbk
- Kasus importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Informasi itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
鈥淒alam perkara ini, terdapat permufakatan jahat antara MAM selaku ketua Tim Cyber Army bersama MS, JS, dan TB, Direktur Pemberitaan JakTV, untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penanganan perkara korupsi,鈥 kata Abdul Qohar.
Para tersangka berperan mengorganisasi 150 orang buzzer dalam lima kelompok bernama Tim Mustafa I hingga V.
Setiap anggota tim dibayar Rp1,5 juta untuk menyebar komentar negatif dan menyerang kredibilitas Kejagung di platform seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.
"Materi konten dan narasi diberikan oleh MS dan JS. Tersangka MAM kemudian membuat video dan konten yang menyudutkan Kejaksaan Agung, termasuk membentuk opini bahwa metodologi penghitungan kerugian negara oleh penyidik menyesatkan dan tidak valid," ujar Abdul Qohar.
Dana untuk operasi ini bersumber dari tersangka ekspor CPO, Marcella Santoso, sejumlah Rp 864,5 juta yang聽mengalir ke tersangka Adhiya Muzakki.
Uang tersebut dikirim secara bertahap melalui staf keuangan dan kurir dari kantor hukum AALF.
"Lebih jauh, penyidik juga mengungkap bahwa Adhiya Muzakki sempat merusak barang bukti untuk menghilangkan jejak keterlibatannya."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.