bet365足球投注

Kamis, 8 Mei 2025

Pimpinan Komisi I DPR Dukung Komdigi Bekukan Izin Worldcoin dan Worldid

Komisi I DPR dukung Komdigi bekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik layanan Worldcoin dan WorldID.听

Penulis: Reza Deni
Rizki Sandi Saputra
WORLDCOIN DAN WORLDID - Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2023). Komisi I DPR dukung Komdigi bekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik layanan Worldcoin dan WorldID.听 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik layanan Worldcoin dan WorldID.听

Dave berpandangan tidak ada aturan soal pengumpulan data pribadi digital.

鈥淜arena pengumpulan data-data tersebut oleh pihak swasta maupun pihak asing itu tidak ada aturannya dan itu rentan untuk digunakan hal-hal yang negatif ke depannya,鈥 kata Dave kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Menurut Legislator Partai Golkar itu, perlu ada pengetatan aturan mengenai pengumpulan data yang termasuk data pribadi.

"Pemerintah yang sudah melakukan, jadi kita melihat sejauh mana pemerintah sudah melakukan penindakan dan apa saja yang perlu diperbaiki ke depannya,鈥 tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.

Tak hanya itu, Kementerian Komdigi juga akan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi dan 聽PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.

"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,鈥 tegas Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Minggu (4/4/2025).

Baca juga: Ramai Warga Depok dan Bekasi Antre Pindai Retina Mata Demi Uang Rp 500 Ribu, Ini Kata Pakar Siber

Hasil penelusuran awal Kementerian Komdigi menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.

"Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,鈥 ungkap Alexander.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,鈥 tegas Alexander.

Halaman
123
Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365足球投注, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365足球投注 Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan