Polemik Akun Fufufafa
Soal Akun Fufufafa, Refly Harun: Jika Terbukti, Gibran Cukup Dimakzulkan, Tak Perlu Dipidanakan
Pakar hukum tata negara Refly Harun menyebut polemik akun Fufufafa berpotensi menjadi alasan pemakzulan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM -Â Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyebut polemik akun Fufufafa berpotensi menjadi alasan pemakzulan (impeachment) Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden RI.
Hal itu dia sampaikan dalam program diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC), Kamis (2/5/2025) kemarin.
Mulanya, Refly Harun menekankan bahwa kondisi diberhentikannya presiden dan/atau wakil presiden di tengah masa jabatan bersifat konstitusional.
Sehingga, didasarkan pada pasal 7A dan 7B UUD 1945, dengan tiga garis besar alasan yang meliputi melakukan perbuatan yang hukumannya berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, suap, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya.
Kategori kedua adalah melakukan perbuatan tercela. seperti judi, mabuk-mabukan, zina, narkoba, dan lain-lain.Â
Yang ketiga adalah tidak lagi memenuhi syarat, seperti berstatus warga negara Indonesia, tidak pernah mengkhianati negara, dan mampu secara jasmani dan rohani.Â

Akun Fufufafa
Terkait usulan pemakzulan Gibran, Refly Harun menyoroti ada beberapa hal yang berpotensi menjadi alasan anak sulung Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu bisa dicopot.
Salah satunya adalah soal akun Fufufafa.
Akun tersebut aktif sudah lima hingga 10 tahun lalu.
Baca juga: Relawan Jokowi Sebut Usulan Copot Gibran Hanya Upaya Adu Domba: Tak Ada Pijakan Hukum yang Jelas
Namun, sementara Gibran tidak mengakui Fufufafa adalah akun miliknya, pakar telematika Roy Suryo yakin itu adalah akun milik suami Selvi Ananda tersebut.
Terkait hal ini, Refly Harun menyebut, Gibran Rakabuming Raka cukup dimakzulkan saja, jika akun tersebut benar terbukti miliknya.
Ia melanjutkan, Gibran tidak perlu dipidanakan karena hanya ia hanya dianggap melakukan perbuatan tercela berupa pembohongan publik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.