Pelibatan Militer Dalam Pembinaan Siswa Bermasalah Berpotensi Mendekatkan dengan Kultur Kekerasan
Ia memandang penggunaan pendekatan militeristik melalui pembinaan oleh militer justru bukan menjadi jawaban atas persoalan tersebut.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute Ikhsan Yosarie memandang kerja sama antara Pemprov Jawa Barat (Jabar) dengan TNI AD, baik yang sudah dilakukan maupun masih dalam bentuk wacana, merupakan bentuk perluasan peran dan keterlibatan militer pada ranah sipil.Ìý
Ikhsan memandang perluasan peran tersebut di luar koridor ketentuan UU TNI, bahkan UU TNI yang baru sekalipun.Ìý
Baca juga: Wakil Ketua DPR Minta Rencana Dedi Mulyadi Bawa Siswa Bermasalah ke Barak TNI Dikaji Secara Matang
Menurutnya dalam UU nomor 34 tahun 2004 (UU TNI sebelum direvisi), keterlibatan tersebut berada dalam kategori Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang hanya dapat dilaksanakan atas dasar kebijakan dan keputusan politik negara.
Sementara, lanjut dia, pada UU TNI pascarevisi yakni UU nomor 3 tahun 2025, kategori OMSP tersebut dapat dilaksanakan atas dasar Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.Ìý
Kondisi tersebut, menurutnya memperlihatkan minimnya pemahaman dan atau kepatuhan pihak-pihak terkait atas implementasi UU TNI.Ìý
Ikhsan memandang rencana kerja sama antara Pemprov Jabar dengan TNI terkait penanganan persoalan di lingkungan pendidikan terutama atas siswa yang dianggap bermasalah, semestinya dilakukan secara proporsional dan melibatkan berbagai stakeholder guna melakukan pendidikan, pembinaan hingga pengawasan.Ìý
Baca juga: Amnesty: Rencana Dedi Mulyadi Libatkan TNI Bina Siswa Bermasalah Berpotensi Langgar Hak Asasi Anak
Menurutnya banyak pihak yang dapat dilibatkan, mulai dari psikolog hingga K/L terkait yang memang fokus kepada anak dan sektor pendidikan.Ìý
Ia memandang penggunaan pendekatan militeristik melalui pembinaan oleh militer justru bukan menjadi jawaban atas persoalan tersebut.
Sebab, kata Ikhsan, pendidikan militer dibentuk dan dibangun untuk kebutuhan militer dalam melaksanakan tugas utamanya sebagai alat pertahanan negara.Ìý
"Pelibatan militer dalam pembinaan siswa bermasalah kepada militer justru berpotensi mendekatkan siswa-siswa tersebut dengan kultur kekerasan yang lazim terjadi di tubuh aparat negara, yang notabene potret reformasi kultural aparat yang belum tuntas," kata Ikhsan saat dihubungi bet365×ãÇòͶעnews.com pada Rabu (30/4/2025).
Selain itu, lanjut dia, pembentukan karakter siswa melalui pendekatan fisik, berpotensi melegitimasi praktik kekerasan dengan dalih pendisiplinan.Ìý
Praktik-praktik kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah kedinasan, menurutnya, semestinya menjadi pembelajaran bahwa kultur kekerasan tersebut destruktif terhadap dunia pendidikan, terutama dengan relasi negatif berkedok senior-junior.Ìý
"Mengingat ini persoalan yang memerlukan pendekatan sistemik, semestinya basis penanganan persoalan ini adalah kebijakan berbasis riset dan atau bukti," ungkap Ikhsan.
"Model ini perlu didorong agar setiap kebijakan dapat bersifat ilmiah ataubterukur, serta melibatkan berbagai pihak dan ahli dalam proses penyusunannya," pungkas Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Indo Global Mandiri itu.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Minta Rencana Dedi Mulyadi Bawa Siswa Bermasalah ke Barak TNI Dikaji Secara Matang
Rencana Kerja Sama
Wakil Ketua DPR Minta Rencana Dedi Mulyadi Bawa Siswa Bermasalah ke Barak TNI Dikaji Secara Matang |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Wacanakan Vasektomi bagi Penerima Bansos: Berhenti Bikin Anak Kalau Tak Sanggup Nafkahi |
![]() |
---|
Utang Triliunan Rupiah TNI AL ke Pertamina, Anggota Komisi I DPR Cecar Menhan Soal Efisiensi BBM |
![]() |
---|
Menhan Sjafrie Soroti Kekurangan Rumah Dinas Prajurit dan Dokter Spesialis di RS TNI |
![]() |
---|
Menhan Ungkap 64 Persen Lahan Milik TNI Belum Bersertifikat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.