Kabinet Prabowo Gibran
Daftar 13 Wamen Prabowo yang Rangkap Jabatan Komisaris hingga Petinggi BUMN
Setidaknya terdapat 13 wakil menteri (wamen) di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Setidaknya terdapat 13 wakil menteri (wamen) di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sebanyak 13 wamen itu menjabat posisi seperti Komisaris BUMN, wakil komisaris, hingga dewan pengawas.
Rangkap jabatan yang dilakukan ini mendapat sorotan dan dinilai melanggar aturan hukum maupun etika.
Nama seperti Dony Oskaria, Sudaryono, hingga Fahri Hamzah masuk dalam daftar wamen yang merangkap jabatan sebagai petinggi perusahaan pelat merah.
Daftar 13 Wamen yang Merangkap Komisaris maupun Petinggi BUMN
- Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan merangkap Wakil Komisaris Utama PLN
- Dony Oskaria, Wakil Menteri BUMN merangkap Wakil Komisaris Utama Pertamina
Dony Oskaria juga ditunjuk sebagai Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BP Danantara. - Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN merangkap Komisaris Utama BRI
- Diana Kusumastuti, Wakil Menteri Pekerjaan Umum merangkap Komisaris Utama PT Brantas Abipraya
- Suntana, Wakil Menteri Perhubungan merangkap Wakil Komisaris Utama Pelindo (PT Pelabuhan Indonesia)
- Didit Herdiawan, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan merangkap Komisaris Utama PT PAL
- Aminuddin Ma’ruf, Wakil Menteri BUMN merangkap Komisaris PLN
- Yuliot, Wakil Menteri ESDM merangkap Komisaris Bank Mandiri
- Helvi Yuni Moraza, Wakil Menteri UMKM merangkap Komisaris BRI
- Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perumahan RakyatÌýmerangkap Komisaris BTN
- Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan merangkap Komisaris Telkom Indonesia
- Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri KesehatanÌýmerangkap Komisaris PT Pertamina Bina Medika IHC (IHC)
- Sudaryono, Wakil Menteri PertanianÌýmerangkap Kepala Dewan Pengawas Bulog
Sudah Ada Gugatan ke MK
Pada Februari 2025,ÌýIndonesia Law & Democracy Studies (ILDES) yang diwakili oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon mengajukan Permohonan Pengujian Materiil Pasal 23 Undang-Undang (UU) Kementerian Negara terhadap UUD NRI 1945.
"Kami mempermasalahkan perihal wakil menteri yang saat ini bisa merangkap jabatan sebagai komisaris dan dewan pengawas BUMN karena secara konstitusional wakil menteri dan menteri itu sama kedudukannya," kata Rizaldy dalam keterangannya di Jakarta, 26 Februari 2025.
Selain itu, pihaknya meminta kepada MK agar frasa menteri dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara itu dimaknai menteri dan wakil menteri.
"Sehingga ketika ada aturan ini, Ìýlanjut dia, wakil menteri tidak bisa lagi merangkap jabatan komisaris BUMN," ujarnya.
Baca juga: Mahfud MD Sentil Fahri Hamzah soal Rangkap Jabatan Wamen dan Komisaris BTN: Dulu Paling Keras
Diketahui, Pasal 23 UU Kementerian Negara mengatur bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara
Pada UU tersebut belum tertulis jabatan Wakil Menteri.
Mahfud MD: Wamen Satu Paket dengan Menteri
Menanggapi hal tersebut, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan itu Undang-Undang Kementerian tidak perlu ditafsirkan lagi.
"Tafsirnya sudah jelas, menteri wamen itu satu paket berarti itu sikap Mahkamah Konstitusi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.