BI Resmi Tarik 4 Pecahan Uang Kertas dari Peredaran, Batas Akhir Penukaran Hari Ini, Cek Daftarnya
Bank Indonesia (BI) mengatakan 4 pecahan uang kertas Rupiah lama akan ditarik dari peredarannya.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Bank Indonesia (BI) mengatakan, empat pecahan uang kertas Rupiah lama akan ditarik dari peredarannya dan batas waktu penukaran adalah hari ini, Rabu (30/4/2025).
Dikutip dari laman resminya, keempat pecahan uang kertas ini di antaranya uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980 dan 1982.
Keempat uang kertas yang dimaksud merupakan bagian dari pencabutan berdasarkan Surat Keputusan Direksi BI No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.
Namun sebelum ditarik dari peredaran, Bank Indonesia memberi kesempatan kepada seluruh warga Indonesia untuk menukarkan keempat pecahan uang kertas tersebut, ke kantor Pusat Bank Indonesia pada Rabu, hari ini.
BI menjelaskan bahwa penukaran uang yang telah dicabut dari peredaran dapat dilakukan dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan, baik di kantor Bank Indonesia maupun kantor bank umum yang tersebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Â
Setelah melewati batas waktu tersebut, uang tersebut tidak lagi dapat ditukarkan dan akan kehilangan nilai tukarnya secara resmi.
Pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran merupakan langkah rutin yang dilakukan oleh BI.
Hal ini mempertimbangkan masa edar uang, penerbitan uang emisi baru, serta peningkatan fitur keamanan pada uang kertas sesuai dengan perkembangan teknologi.
Daftar Uang Kertas Lama yang akan Ditarik dari Peredaran:
- Uang kertas Rp10.000 Emisi 1979
- Uang kertas Rp5.000 Tanda Tahun 1980
- Uang kertas Rp1.000 Emisi 1980
- Uang kertas Rp500 Tanda Tahun 1982
Baca juga: Bank Indonesia Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi RI pada 2025 di Bawah 5,1 Persen
Cara Tukar Pecahan Uang yang Akan Dicabut BI
- Pastikan uang yang kamu miliki masih bisa ditukarkanÂ
- Setelah lewat batas waktu (misalnya 30 April 2025 untuk uang tertentu), uang tersebut tidak bisa ditukar lagi.
- Kunjungi lokasi penukaran seperti, Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta, Kantor Perwakilan BI di berbagai daerah di Indonesia.
- Umumnya kamu hanya perlu membawa: KTP atau identitas diri dan uang yang akan ditukarkan dalam kondisi masih bisa dikenali keasliannya.
- Di kantor BI atau bank, kamu mungkin akan diminta mengisi formulir penukaran uang.
- Petugas akan mengecek keaslian uang yang ditukarkan.
- Jika lolos verifikasi, Anda akan menerima pengganti dalam bentuk uang yang masih berlaku.
(bet365×ãÇòͶעnews.com/Farrah)
Artikel Lain Terkait Bank Indonesia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.