bet365×ãÇòͶע

Minggu, 4 Mei 2025

Hal-hal Ini Bisa Jadi Syarat Memakzulkan Gibran, Apa Saja?

Inilah syarat untuk bisa memakzulkan Gibran sebagai Wapres. Hal ini dikatakan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar.

bet365×ãÇòͶעnews/Mario Christian Sumampow
GIBRAN DIMINTAN DIGANTI - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat tiba di KPU untuk daftar sebagai peserta Pilpres 2024, Rabu (25/10/2023). Inilah syarat untuk bisa memakzulkan Gibran sebagai Wapres. Hal ini dikatakan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar, memberikan pandangannya terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui usulan pemakzulan Gibran tersebut merupakan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menyerukan pergantian wapres dalam masa jabatan.

Menurut Zainal terdapat tiga syarat untuk memakzulkan Gibran.

"Syarat pemberhentian presiden selain soal meninggal dan lain-lain sebagainya, syarat pemberhentian di tengah jalan itu kan ada tiga," kata Zainal di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (28/4/2025).

Akademisi Universitas Gajah Mada (UGM) ini termasuk soal pelanggaran hukum dan pidana.

"Yang pertama diberhentikan karena soalan administrasi, misalnya dia tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden."

"Yang kedua lebih bersifat pelanggaran hukum atau pidana, misalnya menerima suap dan lain sebagainya."

"Ketiga adalah syarat melakukan perbuatan tercela atau misdemeanor," paparnya, mengutip bet365×ãÇòͶעJakarta.com.

Secara mekanisme, proses pemakzulan dimulai dari kesepakatan DPR, lalu pengujian di Mahkamah Konstitusi dan proses akhir di MPR.

"Tapi kalau kita bicara mekanismenya, mekanisme kan tidak melalui MPR semata. Dia harus dimulai dari DPR, DPR menyatakan hak menyatakan pendapatnya, lalu dibawa ke Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi akan mengatakan ya atau tidak, kemudian dibawa ke MPR untuk diputuskan di ujungnya," jelasnya.

Lantas bagaimana bunyi aturan di Undang-undang?

Baca juga: Apa Kata Gen Z soal Usulan Pemakzulan Gibran? Ajak Purnawirawan TNI Ngopi Bareng untuk Diskusi

Pemberhentian wapres dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 7A dan 7B.

Pasal 7A mengatur alasan pemberhentian, yaitu jika Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, atau jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.

Pasal 7B mengatur prosedur pemberhentian, yaitu melalui usulan DPR kepada MPR.

Berikut bunyinya, mengutip bphn.go.id:

Halaman
12
Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan