Ijazah Palsu
Dilaporkan Pasal 160 KUHP Gegara Vokal Bahas Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Itu Pasal bagi Pengecut
Roy Suryo menyatakan siap menghadapi proses hukum dan membuktikan keabsahan ijazah Jokowi di pengadilan, meskipun dipolisikan dengan pasal 160 KUHP
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pakar telematika yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta atas Pasal 160 KUHP atau upaya penghasutan.
Ia dilaporkan karena disebut telah menghasut dan memperkeruh isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Laporan itu dilayangkan relawan Pemuda Patriot Nusantara pada Rabu (23/4/2025) lalu.
Terkait hal itu, Roy Suryo menyatakan siap menghadapi proses hukum dan membuktikan keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi di pengadilan.
"Kami siap menjawab tantangan kalau kami akan dipolisikan dengan pasal 160 (KUHP,-red) itu karena itu pasal pengecut,鈥 kata Roy Suryo dalam video yang diterima pada Minggu (27/4/2025).
Pasal 160 KUHP
Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berisi tentang laporan Penghasutan.听
Pasal 160 KUHP itu menjelaskan bahwa:
鈥Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," demikian isi Pasal 160 KUHP.
Roy Suryo: Lucu kalau Dijerat Pasal 160 KUHP
Alih-alih merasa tertekan, Roy Suryo justru menganggap tuduhan tersebut lucu dan tidak berdasar.
Baca juga: Pendukung Jokowi Laporkan Oknum Penyebar Narasi Ijazah Palsu ke Polisi: Amien Rais hingga Roy Suryo
Apalagi pasal yang dikenakan adalah Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Menurutnya, tuduhan menghasut terhadap dirinya sangat tidak tepat.
Terutama jika merujuk pada konteks pernyataan yang ia sampaikan.
Roy Suryo menilai, pelaporan ini seharusnya membuat pihak pelapor malu karena laporan serupa sebelumnya sempat ditolak oleh Bareskrim Polri.
鈥淟ucu saja kalau kami dijerat dengan Pasal 160 KUHP."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.