Kaesang Pasang Badan Bela Gibran yang Didesak Diganti: Dipilih Rakyat, Semua Sudah Sesuai Konstitusi
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, merespons desakan dari sekelompok purnawirawan TNI yang meminta agar Wapres Gibran Rakabuming Raka diganti.
Penulis:
Rakli Almughni
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Anak Presiden ke-7 RI Jokowi Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep membela kakaknya, Gibran Rakabuming Raka yang didesak diganti dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendeklarasikan pernyataan delapan sikap yang menggemparkan.
Salah satu dari 8 poin tersebut adalah usulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Gibran Rakabuming Raka.
Merespons hal tersebut, Kaesang menilai bahwa usulan dari Forum Purnawirawan TNI perihal mendesak Gibran diganti itu menyalahi konstitusi.
Pasalnya, menurut Kaesang, Gibran terpilih menjadi Wapres setelah melalui proses yang diatur konstitusi.
"Secara konstitusi, presiden dan wakil presiden kan sudah dipilih secara langsung oleh masyarakat," kata Kaesang saat bertemu Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Jumat (25/4/2025).
Kaesang menegaskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden sudah sesuai konstitusi.
Sebagai partai pengusung Prabowo-Gibran, PSI berharap semua pihak melaksanakan aturan main konstitusi tersebut.
"Sekali lagi, semua kan sudah sesuai konstitusi," tandasnya.
Baca juga: Respons PPP soal Usulan Forum Purnawirawan TNI yang Minta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Diganti
Diberitakan, sebanyak 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel purnawirawan TNI menandatangani pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Hal ini diketahui dari dokumen surat yang dibuat oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang beredar luas di media sosial.
Dalam dokumen yang beredar di media sosial, terdapat delapan poin usulan.
Salah satu usulan yang kontroversial adalah poin desakan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Usulan yang tak kalah kontroversial yakni tuntutan agar Indonesia kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 versi asli, yang mereka anggap sebagai pondasi hukum dan pemerintahan yang murni dan tidak tercemar kepentingan politik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.