Wacana Pergantian Wapres
Apa Saja yang Bisa Bikin Wapres Diberhentikan? Menyorot Ramai Usulan Gibran Dicopot dari Jabatan
Saat ini tengah ramai usulan dari forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatan.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka kembali ramai menjadi sorotan, terbaru usai diusulkan untuk dicopot dari jabatan.
Usulan pencopotan tersebut merupakan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menyerukan pergantian wapres dalam masa jabatan.
Adanya hal ini, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang juga Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menanggapi adanya tuntutan tersebut.
 Muzani menegaskan Prabowo Subianto dan Gibran adalah Presiden dan Wapres RI yang sah.
Lantas apa sebenarnya yang bisa membuat wapres diberhentikan dari jabatannya?
Pemberhentian wapres dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 7A dan 7B.
Pasal 7A mengatur alasan pemberhentian, yaitu jika Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, atau jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.
Pasal 7B mengatur prosedur pemberhentian, yaitu melalui usulan DPR kepada MPR.
Berikut bunyinya, mengutip bphn.go.id:
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Baca juga: Rekam Jejak 5 Jenderal Purn TNI yang Menandatangani Surat Usulan Gibran Diganti, Ada Eks Panglima
Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukalele n permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.