Lemkapi: Polri Tetap Harus Buka Pelayanan SKCK Sepanjang Masyarakat Membutuhkan
Edi Hasibuan mengatakan Polri tetap harus membuka layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk masyarakat.
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan Polri tetap harus membuka layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk masyarakat.
Menurut Edi Hasibuan, pelayanan SKCK yang dilakukan Polri bersifat pasif.
Meskipun begitu, Polri tetap harus hadir melayani masyarakat yang membutuhkan SKCK.
"Sepanjang masyarakat masih ada yang membutuhkan, Polri tetap harus membuka pelayanan SKCK. Tugas Polri jelas untuk melayani masyarakat. Justru Polri salah apabila tidak membuka pelayanan, sementara rakyat butuh," kata Edi Hasibuan.
Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan pelayanan SKCK dilakukan Polri sesuai amanah pasal 15 ayat 1 huruf k Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri.
Sedangkan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
"Kalau ada yang meminta dihapus itu sah saja, tapi harus diingat pelayanan itu ada aturannya. Harus dipahami, saat ini banyak masyarakat yang membutuhkan SKCK untuk keperluan mencari kerja dan pengembangan karier," ujarnya.
Menurut Edi Hasibuan, banyak perusahaan yang menjadikan SKCK sebagai dasar untuk memastikan bahwa para pelamar kerja tidak memiliki catatan.
"Polisi lah salah satu institusi negara yang bisa memberi rekomendasi setiap warga negara itu memiliki catatan kepolisian," ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mengusulkan penghapusan SKCK ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Maksud dari usulan itu adalah supaya mantan narapidana mudah mendapatkan pekerjaan setelah kembali ke masyarakat.
"Kita meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian RI untuk meninjau kembali bahkan mungkin menghapuskan SKCK," ucap Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025) petang.
Nicholay mengatakan Kementerian HAM sudah mengirimkan surat permintaan yang ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai ke Kapolri.
Usulan itu diperoleh setelah pihaknya mengunjungi beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mendapat keluhan dari para narapidana.
Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba di Aceh, Tangkap Penjemput hingga Sita 99 Kg Sabu |
![]() |
---|
Beda Purnawirawan TNI-Polri yang Usul Pemakzulan Gibran dan yang Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Hampir 3 Tahun Buron, Bareskrim Tangkap Pemilik Situs Judol Nitro123 saat Mendarat di Indonesia |
![]() |
---|
Lemkapi: Dukungan Wadah Purnawirawan TNI-Polri untuk Prabowo-Gibran Beri Kesejukan Politik |
![]() |
---|
Bercak Sperma Diduga Milik Predator Seksual Jepara Ditemukan di Kamar Kos Nomor 4 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.