Kurir Darat Sabu 192 Kilogram Asal Aceh Terancam Hukuman Mati, Polisi Buru Pemberi Perintah
Polisi akan terus menindaklajuti dengan melakukan pengembangan terhadap jaringan serta menuntaskan penyidikan perkara
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, kurir darat sabu seberat 192 kilogram berinisial M, asal Aceh, dijerat Pasal 114 tentang narkotika.
Rinciannya, Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 atas perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I.
"Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," ucap Eko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).
Dia menambahkan, dari hasil interogasi diketahui bahwa tersangka M diperintahkan oleh R (DPO).
"M diperintahkan untuk menerima paket narkotika jenis sabu. Sampai saat ini tim masih melakukan pencarian terhadap DPO," imbuhnya.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional Malaysia-Indonesia, 192 Kilogram Sabu Disita
Adapun rencana tindak lanjut adalah melakukan pengembangan terhadap jaringan serta menuntaskan penyidikan perkara.
Kronologi pengungkapan kasus ini berawal saat tim mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Aceh melalui perairan Selat Malaka.
Pada tanggal 6 April 2025, tim mendapat informasi bahwa jaringan tersebut sudah berangkat untuk menjemput paket menggunakan boat (jenis oskadon).
"Kemudian tim dibagi menjadi dua, yaitu tim laut menggunakan kapal Bea Cukai dan tim darat langsung menuju pantai sekitar Bireuen," imbuhnya.
Hingga Selasa (8/4/2025) pukul 02.20 WIB, tim laut belum berhasil menemukan kapal target.
Didapatkan informasi bahwa kapal sudah mendarat dan paket narkoba telah diserahkan kepada penerima di darat.
Selanjutnya, tim darat melakukan penyisiran di wilayah pantai yang dicurigai, yakni sekitar Pandrah, Bireuen.
"Tim menemukan kendaraan roda empat yang diduga membawa narkotika jenis sabu dan langsung melakukan pengejaran," ungkapnya.
Saat pengejaran berlangsung, mobil tersebut mengalami kecelakaan dengan truk dari arah berlawanan.
Setelah itu dilakukan pengamanan dan penggeledahan, hingga ditemukan karung berisi sabu dengan berat total 192 kilogram.
Ketua Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Tolak Hukum Mati Koruptor |
![]() |
---|
Yusril Sebut Hukuman Mati akan Ditempatkan sebagai Sanksi Pidana Bersifat Khusus, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Tahun 2024 Pengadilan Indonesia Vonis Mati 85 Pelaku Pidana, Mayoritas Terlibat Kasus Narkotika |
![]() |
---|
Prabowo Tak Setuju Koruptor Dihukum Mati: Mungkin Ada Satu Masalah Ternyata Dia Korban |
![]() |
---|
Nasib Susanti di Ujung Tanduk, Pilih Hukuman Mati atau Bayar Denda Rp120 M, Terjerat Kasus di Saudi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.