Tahun 2024 Pengadilan Indonesia Vonis Mati 85 Pelaku Pidana, Mayoritas Terlibat Kasus Narkotika
Indonesia tidak melakukan eksekusi mati sejak 2016, namun vonis mati baru tetap dijatuhkan setiap tahunnya.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengungkapkan eksekusi mati di seluruh dunia di tahun 2024 mencapai rekor tertinggi sejak 2015.
Sementara itu di Indonesia, meski tidak melakukan eksekusi mati, tetap menjadi negara penyumbang vonis mati baru yang cukup signifikan.Ìý
Baca juga: Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Mati Panca Darmansyah Sama Seperti Tuntutan Jaksa Â
Usman mengatakan, Indonesia tidak melakukan eksekusi mati sejak 2016, namun vonis mati baru tetap dijatuhkan setiap tahunnya.
"Tahun 2024 pengadilan Indonesia menghukum mati sebanyak 85 pelaku pidana yang mayoritas terlibat dalam kasus narkotika. Angka ini membuat jumlah total orang yang sedang menanti hukuman mati di seluruh dunia menjadi 28.085 hingga akhir 2024," terangnya.Ìý
Menurutnya apa yang dilakukan Indonesia semacam komitmen ganda.Ìý
Di satu sisi pemerintah tidak melakukan eksekusi namun di sisi lain hakim-hakim tetap mengikuti tren global penjatuhan hukuman mati khususnya dalam kasus-kasus narkotika.Ìý
"Laporan terbaru Amnesty International, Death Sentences and Executions 2024, yang diluncurkan hari ini mencatat sebanyak 1.518 eksekusi mati di tahun 2024 atau peningkatan sebesar 32 persen dari jumlah 1.153 di 2023," kata Usman Hamid, Selasa (8/4/2025).Ìý
Baca juga: Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Ketua PN Bandung, Bakal Adili Kasus Pegi?
Dia melanjutkan sebanyak 15 negara melaksanakan eksekusi mati pada 2024, yang didominasi oleh negara-negara di kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara.Ìý
Tahun 2024 merupakan periode tertinggi setelah rekor sebelumnya, 1.634, terjadi di tahun 2015. Â
"Terkait jumlah putusan hukuman mati, pada tahun 2024 setidaknya 2.087 vonis hukuman mati dijatuhkan oleh pengadilan di 46 negara, lebih rendah dari data 2023, yaitu sedikitnya 2.428 putusan di 52 negara," imbuhnya.Ìý
Hukuman mati, kata Usman tidak membawa pada keadilan, sebaliknya hanya menciptakan lebih banyak korban. Â Â
"Dengan memilih abolisi atau penghapusan hukuman mati, Indonesia dapat mewujudkan sistem peradilan yang adil, manusiawi, dan sejalan dengan kecenderungan global untuk mengakhiri hukuman mati," kata Usman. Â Â
Sementara itu di Malaysia, negara yang telah menghapus pidana mati wajib untuk kejahatan serius, otoritas setempat melakukan komutasi dengan mengubah hukuman mati ke bentuk hukuman lain atas lebih dari seribu terpidana.Ìý
"Indonesia tidak perlu jauh-jauh untuk mencari inspirasi. Tengoklah negara tetangga Malaysia yang telah menghapuskan pidana mati untuk kejahatan yang tidak menyebabkan kematian," tandasnya.Ìý
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.