Kasus Suap Ekspor CPO
Kejaksaan Agung Ungkap Aliran Suap Rp 60 Miliar di Kasus Ekspor CPO, Tiga Korporasi Sawit Terlibat
Kejaksaan Agung ungkap suap Rp 60 miliar terkait ekspor CPO. Empat tersangka ditahan, barang bukti uang dan mobil mewah disita.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 聽Kejaksaan Agung RI mengungkap secara gamblang motif di balik skandal suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, korps Adhyaksa telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap perkara tersebut.
Empat tersangka tersebut adalah MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto 聽(AR) berprofesi sebagai advokat.
"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar,鈥 kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.
Baca juga: BREAKING NEWS Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO
Abdul Qohar menjelaskan jika suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) 聽diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," ujar Abdul Qohar.
"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, dimana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," imbuhnya.
Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu. Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp17 triliun.
Tiga korporasi tersebut, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka kini ditahan di rutan terpisah untuk 20 hari ke depan.
Barang bukti yang disita Kejagung dalam kasus ini antara lain adalah uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura, Dolar Amerika, dan Rupiah.
Selain itu, ada juga beberapa unit mobil mewah seperti Ferrari, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz, sampai Lexus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.