Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
VIDEO Saat KPK Minta Praperadilan Staf Hasto Digugurkan, Hakim Justru Memilih Lanjutkan Sidang
Hakim Samuel memutuskan menolak permintaan KPK. "Kita lanjutkan dahulu," katanya singkat.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA 鈥 Siang itu, suasana di ruang sidang Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terasa lebih padat dari biasanya.
Selasa, 8 April 2025, pukul 10.30 WIB, sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh Kusnadi鈥攕taf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto鈥攎别濒补飞补苍 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi dibuka.
Kusnadi tidak datang sendirian, didampingi oleh tujuh orang kuasa hukumnya.
Dari sisi lain, KPK mengirim empat kuasa hukum untuk menghadapi gugatan ini.
Hakim tunggal, Samuel Ginting, memimpin jalannya sidang 听yang diawali dengan pemeriksaan administrasi, surat kuasa dan surat tugas dinyatakan sah.
Sidang dilanjutkan dengan mendengar permohonan dari pemohon Kusnadi.听
Kubu Kusnadi meminta permohonan dibacakan di persidangan.听
Namun, sebelum Kusnadi membacakan permohonannya, kuasa hukum KPK menyela.听
Interupsi yang mereka ajukan tak main-main, mereka meminta agar gugatan Kusnadi langsung digugurkan.
Dalihnya? Perkara yang menyangkut penggeledahan dan penyitaan barang bukti atas surat perintah penyidikan Kusnadi, dalam perkara lain sudah dilimpahkan.听
"Yang mana surat perintah tersebut menjadi dasar penggeledahan dan penyitaan yang kemudian diperoleh barang bukti. Dalam hal ini terkait berkas perkara hasil dari pada surat perintah penyidikan tersebut sudah dinyatakan lengkap. Kemudian dilakukan pelimpahan pada tanggal 7 Maret 2025, waktu yang sama permohonan praperadilan," kata kuasa hukum KPK di persidangan.听
Salah satu kuasa hukum KPK, merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 serta putusan Mahkamah Konstitusi.
Tentu saja, mendengar hal itu kuasa hukum Kusnadi merasa keberatan.听
Mereka berargumen, pokok perkara yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berbeda dengan gugatan Kusnadi yang fokus pada prosedur penggeledahan dan penyitaan.
鈥淢ateri pokok yang sudah berjalan di PN Tipikor Jakarta Pusat tentu ini hal yang berbeda terhadap Kusnadi," jelas kuasa hukum Kusnadi.听
Dan akhirnya, setelah mendengar kedua belah pihak, hakim Samuel memutuskan menolak permintaan KPK.
鈥淜ita lanjutkan dahulu,鈥 ujarnya singkat.
Sidang berikutnya dijadwalkan digelar esok hari, Rabu (9/4/2025), dengan agenda mendengar jawaban dari pihak KPK atas permohonan praperadilan yang diajukan Kusnadi.
Adapun gugatan ini bermula saat Kusnadi menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret nama buronan KPK, Harun Masiku.
Dalam petitum permohonannya, Kusnadi meminta penggeledahan yang dilakukan oleh KPK terhadap dirinya ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku cacat formil dan tidak sesuai prosedur. (*)
听
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.