Respons Polri soal Usulan Kementerian HAM yang Minta SKCK Dihapus
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihaknya menghargai adanya usulan tersebut.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri merespons soal usulan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) yang meminta surat keterangan catatan kepolisian dihapuskan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihaknya menghargai adanya usulan tersebut.
Baca juga: Anggota DPR Arisal Aziz Tidak Setuju Usul Kementerian HAM Agar SKCK Dihapus
鈥淭entu apabila itu masukkan secara konstruktif kami juga akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,鈥 kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (24/3/2025).
Menurutnya, penerbitan SKCK ini sudah sesuai dengan pendekatan perundang-undangan, yakni Pasal 15 ayat 1 huruf K UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Baca juga: Cara Buat SKCK Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2025
Sehingga, SKCK merupakan syarat operasional dalam pelayanan masyarakat.
鈥淪KCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak masyarakat itu diatur, kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khususnya di SKCK juga diatur,鈥 tuturnya.
鈥淒alam hal ini perlu kami jelaskan bahwasannya semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani.
Dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja,鈥 sambungnya.
Dia pun mengungkap manfaat dari SKCK tersebut. Selain untuk keperluan melamar pekerjaan, tapi juga dimaksudkan sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas terhadap masyarakat dalam upaya pengawasan.
鈥淢anfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan,鈥 jelasnya.
Meski begitu, jika memang SKCK dirasa menghambat, maka usulan ini nantinya akan dibahas untuk dicarikan solusinya demi memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
鈥淜etika itu dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan. Karena SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas. Ini tersimpan dalam satu catatan di kepolisian,鈥 tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Maksud dari usulan itu adalah supaya mantan narapidana mudah mendapatkan pekerjaan setelah kembali ke masyarakat.
Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba di Aceh, Tangkap Penjemput hingga Sita 99 Kg Sabu |
![]() |
---|
Beda Purnawirawan TNI-Polri yang Usul Pemakzulan Gibran dan yang Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Hampir 3 Tahun Buron, Bareskrim Tangkap Pemilik Situs Judol Nitro123 saat Mendarat di Indonesia |
![]() |
---|
Lemkapi: Dukungan Wadah Purnawirawan TNI-Polri untuk Prabowo-Gibran Beri Kesejukan Politik |
![]() |
---|
Bercak Sperma Diduga Milik Predator Seksual Jepara Ditemukan di Kamar Kos Nomor 4 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.