Revisi UU TNI
AHY Tegaskan UU TNI Baru Tidak Akan Mengembalikan Dwifungsi ABRI
AHY menyatakan bahwa UU TNI yang baru disahkan justru memperjelas batasan peran TNI dalam menjalankan tugas.
Penulis:
Rifqah
Editor:
timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM -Â Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa disahkannya Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI ataupun membawa Indonesia kembali ke era Orde Baru.
Pernyataan ini disampaikan AHY saat ditemui di Gedung Puri Ardhya Garini, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (22/3/2025).
"Tidak benar kalau kemudian ini akan mengembalikan ke masa orde baru, ini tidak benar, atau dwifungsi ABRI," kata AHY.
Penjelasan AHY tentang UU TNI
AHY menyatakan bahwa UU TNI yang baru disahkan justru memperjelas batasan peran TNI dalam menjalankan tugas, baik dalam operasi militer perang maupun operasi selain perang.
Aturan ini, menurut AHY, juga memberikan koridor yang lebih spesifik terkait di mana TNI dapat berperan di lembaga pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa terdapat 10 plus 5 lembaga yang bisa dimasuki oleh TNI dalam batasan tertentu.
AHY juga mengakui bahwa salah satu isu yang sering dipersoalkan adalah batas usia pensiun anggota TNI.
Secara internal, TNI memiliki kepentingan untuk meninjau apakah terkait relevansi usia pensiun prajurit dengan kondisi yang ada saat ini.
"Karena ini adalah produk sebelum-sebelumnya dihadapkan dengan kondisi perkembangan hari ini, tentunya bisa ada penyesuaian-penyesuaian," ujarnya.
Komunikasi dengan Masyarakat
AHY menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat untuk menjelaskan substansi UU TNI ini. "Penting bagi pemerintah dan TNI untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa RUU ini bertujuan membangun TNI yang profesional, modern, dan siap menghadapi tantangan zaman," tutupnya.
Dengan disahkannya UU TNI yang baru, diharapkan peran TNI dapat lebih terarah dan sesuai dengan perkembangan zaman tanpa mengulang sejarah kelam masa lalu.
Rincian Perubahan dalam UU TNI
Baca juga: AHY Pastikan UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi ABRI atau Bawa Indonesia ke Zaman Orde Baru
Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sebagai undang-undang.Â
Keputusan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Pengesahan UU TNI ini tidak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR RI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.