Revisi UU TNI
Idrus Marham: UU TNI Baru Harus Diawasi agar Tak Ada Penerapan Pasal yang Menyimpang
Wakil Ketua Umum Golkar Idrus Marham ungkap UU TNI yang baru harus diawasi Agar tak ada penerapan pasal yang menyimpang
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Â Penerapan seluruh pasal yang ada dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru, disebut harus diawasi pelaksanaannya agar tidak mengalami penyimpangan.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Idrus Marham menyatakan, proses tersebut perlu dilakukan, terlebih hingga saat ini pengesahan terhadap beleid itu masih ditolak oleh elemen masyarakat maupun mahasiswa.
"Karena kita ini negara demokrasi, biarlah ini berproses, sudah disahkan ya kita terima seperti itu Lalu kita mengawasi nanti. Jangan sampai pasal-pasal yang ada itu menyimpang dari penerapan," kata Idrus Marham dalam keterangan resminya, Jumat (21/3/2025).
Lebih lanjut, pemerintah dan juga DPR RI selaku pembuat UU kata dia, harus bisa menyikapi dengan bijak gelombang protes dan kekhawatiran dari masyarakat.
Menurut mantan Menteri Sosial RI tersebut, masyarakat perlu diberikan penjelasan yang lebih baik dan diyakinkan kalau segala kekhawatiran tidak akan terjadi.
Salah satunya kata dia, penjelasan mengenai tidak akan terjadinya Dwifungsi ABRI yang sebagaimana ditolak oleh masyarakat.
"Cobalah secara terbuka bicara kepada teman-teman yang demo juga, itu kan adalah warga negara yang harus kita berikan penjelasan, ada dialog," tegas dia.
Atas hal itu, Idrus meminta agar UU tersebut segera disosialisasikan sehingga masyarakat merasa jelas kalau apa yang dikhawatirkan dan ditolak tidak akan terjadi.
"Memang baiknya undang-undang yang sudah disahkan itu segera disosialisasikan. Kalau ada misalkan protes-protes dari masyarakat, ada dari mahasiswa atau ada dari kelompok lain, itu sejatinya di jembatani, ada suatu komunikasi ideologis dan penjelasan-penjelasan," tandas dia.
Baca juga: Kamis Kelabu Bagi Indonesia: Pagi Revisi UU TNI Disahkan, Sorenya Timnas Dibantai Australia 1-5
Sebelumnya, Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah disahkan menjadi UU melalui rapat paripurna DPR RI, Kamis (20/3/2025).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin rapat menyebut, ada tiga substansi utama perubahan atau revisi UU TNI.
"Berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas, fokus hanya pada tiga substansi utama," ujar Puan.
Tiga pasal yang mengalami revisi ialah Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.