Korupsi Gula Impor
Hakim Larang Sidang Tom Lembong Disiarkan Langsung, Khawatir Pengaruhi Keterangan Saksi Lain
Hakim mengatakan sidang Tom Lembong boleh diliput oleh media namun tidak disiarkan secara langsung.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Â Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika melarang jurnalis menyiarkan secara langsung sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Hakim Dennie mengatakan, sidang tersebut boleh diliput oleh awak media namun tidak disiarkan secara langsung.
Adapun peringatan itu Dennie sampaikan usai memerintahkan Jaksa Penuntut umum menyerahkan salinan kerugian keuangan negara atas kasus impor gula itu yang telah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada penasihat hukum Tom Lembong.
Baca juga: Tom Lembong Klaim Kebijakan Impor Gula yang Diterbitkan Kemendag Atas Sepengetahuan Kemenperin
"Di sini kami juga melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya. Untuk mengingatkan silakan diliput ya, namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya. Bisa dipahami ya teman-teman dari media, wartawan," kata Hakim Dennie.
Terkait hal ini Hakim Dennie pun menyampaikan alasannya.
Dennie menjelaskan, bahwa terdapat kekhawatiran hal itu akan mempengaruhi keterangan dari saksi yang belum dihadirkan karena telah menyaksikan keterangan saksi yang diperiksa di persidangan melalui siaran dari media.
"Jadi kalau live atau langsung dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan langsung dan akhirnya bisa mempengaruhi keterangannya nanti di persidangan," jelas Dennie.
"Itu yang kami hindari untuk tidak menyiarkan secara live atau langsung," lanjutnya memperjelas.
Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Baca juga: Pandangan Pakar Hukum Soal Salinan Hasil Audit BPKP dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;
-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
Korupsi Gula Impor
Tom Lembong Sebut Jaksa Abaikan Perintah Hakim, Tuding Contempt of Court |
---|
Tom Lembong Klaim Kebijakan Impor Gula yang Diterbitkan Kemendag Atas Sepengetahuan Kemenperin |
---|
Jawaban Jaksa Soal Kasus Korupsi Impor Gula 2015-2023 hanya Menjerat Tom Lembong Jadi Tersangka |
---|
Tom Lembong Ajukan Eksepsi usai Didakwa Korupsi Impor Gula, Minta Dibebaskan dari Tahanan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.