Revisi UU TNI
3 Poin Perubahan dalam Revisi UU TNI, Mulai Jabatan Sipil Hingga Usia Pensiun
Perubahan yang paling menjadi sorotan adalah perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
REVISI UU TNI - Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyerahkan laporan kepada Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Rapat Paripurna tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sjafrie memastikan, tidak ada prajurit aktif yang dapat mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang telah diatur oleh UU TNI.听
Ia menegaskan, sistem yang berlaku pada masa Orde Baru tidak akan lagi dipakai oleh pemerintahan saat ini.
Sjafrie mengatakan, RUU TNI yang baru disahkan tak akan mereduksi supremasi sipil.听
鈥淥rde Baru kita enggak pakai lagi. Sekarang adalah satu orde yang ingin menegakkan pembangunan kekuatan TNI yang hormat terhadap demokrasi dan supremasi sipil,鈥 pungkasnya.
听
Berita Rekomendasi
Berita Terkait
Revisi UU TNI
UU TNI Baru Diteken Sebelum KSAL Masuk Usia Pensiun, Bagaimana Nasibnya? Ini Kata Mabes TNI听 |
---|
Pangdam I/Bukit Barisan Diskusi Langsung dengan Mahasiswa Soal Revisi UU TNI, Ini Kata Pengamat |
---|
UU TNI Hasil Revisi Sudah Diteken, Koalisi Masyarakat Sipil Beri Sejumlah Kritik dan Catatan |
---|
Amanat Panglima TNI: Revisi UU TNI Berpegang Pada Prinsip Supremasi Sipil dan Demokrasi |
---|
Generasi Muda FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI |
---|
Ikuti kami di
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.