Revisi UU TNI
Ketua Komisi I DPR Sebut Panglima TNI Tetap Junjung Tinggi Supremasi Sipil
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memastikan Panglima TNI menjunjung tinggi supremasi sipil.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -ٳܲ Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memastikan Panglima TNI menjunjung tinggi supremasi sipil.
Hal itu dikatakan Utut merujuk ke pembahasan rapat RUU TNI bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada pekan lalu.
“Panglima TNI pada rapat Kamis pekan lalu itu tegas, kesimpulannya hanya satu, bahwa dari Undang-Undang (RUU TNI) ini, jelas supremasi sipil dalam konsep negara demokrasi,” kata Utut kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Dia mengeklaim bahwa RUU TNI bukan untuk memperluas jabatan sipil yang diduduki TNI.
“Kalau kekhawatiran Dwifungsi ABRI saya sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi,” pungkas Politisi PDIP itu
Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah memang tengah membahas revisi UU TNI.
Revisi tersebut meliputi penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
Bahkan pada hari Jumat (14/3/2024) dan Sabtu (15/3/2025) lalu, Komisi I DPr dan pemerintah menggelar rapat tertutup di Hotel Fairmont untuk membahas RUU TNI.
Pembahasan RUU tersebut sempat diwarnai penolakan unsur sipil yang merangsek masuk ke ruang rapat dan menyuarakan penolakan terhadap RUU TNI.
Revisi UU TNI
Generasi Muda FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI |
---|
Dr Rasminto: Revisi UU TNI Bukan Soal Militerisasi Tapi Penguatan Sistem Pertahanan Adaptif |
---|
Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto Diskusi UU TNI dengan Mahasiswa di Kampus |
---|
Imparsial Soroti Judicial Review UU TNI oleh Tentara Aktif ke Mahkamah Konstitusi |
---|
Mensesneg Sebut Presiden Prabowo Telah Teken Undang-undang TNI Hasil Revisi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.