Ramadan 2025
Jelang Hari Raya, KPK Tegaskan Jangan Ada Permintaan Dana Berkedok THR
KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -ÌýKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara (PN) agar tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi, pada kesempatan pertama.Ìý
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
"Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataannya, Sabtu (15/3/2025).
Baca juga: Pengurus RW di Jakbar Minta THR Rp1 Juta ke Pengusaha, Rano Karno: Normal Saja, Jangan Gila-gilaan
Budi mengatakan, permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN merupakan perbuatan yang dilarang karena dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko tindak pidana korupsi.
KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.Ìý
"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," kata Budi.
Pimpinan K/L/PD dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya, agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.
Di sisi lain, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang berpotensi suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya.Ìý
"Jika karena kondisi tertentu, ASN dan PN tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi ini dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), laman https://gol.kpk.go.id atau email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id," kata Budi.
Baca juga: Soal Ormas Minta THR, Chandra Asri Minta Kepastian Hukum untuk Kelangsungan Industri
Informasi lebih lanjut terkait pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi juga dapat diakses melalui laman https://jaga.id, layanan konsultasi via Whatsapp +6281145575, atau layanan informasi publik pada Call Centre KPK 198.
Pelaporan Gratifikasi Januari–Februari 2025
Selama dua bulan awal tahun 2025, KPK telah menerima sejumlah 689 laporan atas 774 objek gratifikasi, dengan nilai total pelaporan Rp3.176.643.372.
Januari diterima sejumlah 348 laporan, dengan total jumlah 395 objek gratifikasi. Terdiri dari 224 laporan dari unit pengelola gratifikasi (UPG) dan 124 pelaporan individu.
Pada periode Februari, diterima sejumlah 341 laporan, dengan total jumlah 379 objek gratifikasi. Terdiri dari 231 laporan dari UPG dan 110 pelaporan individu.
Baca juga: Iwan Lukminto Terancam, 2 Langkah Tegas Buruh Jika THR Eks Karyawan Sritex Tak Dibayar
Total 689 Laporan tersebut berasal dari 488 kementerian/lembaga; 125 BUMN/BUMD/anak perusahaan; dan 76 pemerintah daerah.
Kemudian atas total 774 objek gratifikasi tersebut, terdiri dari:
• 254 dalam bentuk uang/voucher/logam mulia/alat tukar lainnya;
• 203 karangan bunga/hidangan berlaku umum/makanan/minuman kemasan dengan masa berlaku;
• 70 cendera mata/plakat/barang dengan logo instansi pemberi;
• 26 tiket perjalanan/jamuan makan/fasilitas penginapan/fasilitas lainnya;
• 221 Barang lainnya.
Ìý
Ramadan 2025
Perbedaan Hampers dan Parcel, Disertai Inspirasi Barang yang Cocok Jadi Bingkisan Idul Fitri, |
---|
Takjil Gratis, Kebahagiaan Sederhana bagi Pekerja Pelabuhan dan Sopir Truk |
---|
8 Golongan Penerima Zakat Fitrah yang Sah dan Berhak, Lengkap dengan Penjelasannya |
---|
Zakat Mal: Pengertian, Ketentuan, dan Cara Menghitungnya |
---|
Sidang Isbat 1 Syawal 1446 H Segera Dilaksanakan Hari Ini, Ini Serangkaian Agendanya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.