RUU Penyiaran
Komisi I DPR Bahas RUU Penyiaran, NasDem Minta Pengawasan Medsos Harus Jadi Perhatian
Komisi I DPR sedang persiapkan Revisi UU Penyiaran, yang jadi fokus yakni pengawasan medsos dan konten kreator yang belum ada batasannya
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai NasDem Andina Thresia Narang mengungkapkan, saat ini Komisi I DPR RI sedang mempersiapkan Revisi UU Penyiaran.
Satu di antara yang menjadi fokus adalah mengenai pengawasan pada Media Sosial dan Konten Kreator yang sampai saat ini batasannya masih belum ada.
"Ini sedang kami godok dalam RUU penyiaran apakah ini nanti dibawah KPI atau bagaimana untuk konten kreator," kata Andina kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
Untuk itu, Legislator NasDem Dapil Kalteng tersebut menjelaskan saat ini dalam pembahasan RUU Penyiaran pihaknya mendengarkan setiap masukan dari berbagai pihak seperti asosiasi dan pakar.
Ia menyebut yang menjadi poin penting adalah pengawasan di media sosial itu harus jadi perhatian supaya bisa menangkal konten hoaks.
"Nah maka dari itu kami mendengarkan pendapat dari asosiasi dan pakar yang baiknya itu seperti apa, terutama di media sosial ini yang masih belum ada batasan dan ini saya rasa perlu diatur supaya lebih tersaring," ucapnya.
Baca juga: Hoaks Ancam Perkembangan Generasi Indonesia Emas 2045
Politisi Muda Nasdem tersebut menyatakan dalam RUU Penyiaran, konten yang berada di medsos harus mempunyai batasan yang tegas antara harmonisasi pasti ITE, penyiaran juga dalam komunikasi.
Ìý
Namun, Andina berharap kreativitas dari pada kontent kreator di media sosial tidak terkekang dengan adanya pengawasan tersebut.
"Ini bisa untuk membantu content creator bagaimana strategi yang dapat diterapkan agar media baru termasuk konten kreator ini bisa bertanggung jawab dan memastikan akurasi dan kredibilitas informasi yang mereka sebarkan tentunya tanpa mengekang kreativitas mereka," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.