Tunjangan Hari Raya
Cara Hitung THR Karyawan Swasta dan Link Lapor Kemnaker jika THR Belum Dibayar
Berikut ini cara menghitung besaran THR karyawan swasta dan cara melapor kepada Kemnaker jika THR belum dibayarkan oleh perusahaan.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta.
Aturan pemberian THR bagi karyawan swasta diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR karyawan swasta dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Adapun besaran THR dapat berbeda-beda, menyesuaikan masa kerja dan besaran gaji masing-masing karyawan.Â
Untuk karyawan perusahaan yang telah bekerja hingga 12 bulan atau lebih secara terus menerus, akan mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Perusahaan wajib membayarkan THR kepada masing-masing karyawan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Penerima THR di Perusahaan:
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Besaran THR
1. Pekerja/buruh dengan Masa Kerja Tertentu:
- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan sebesar 1 bulan Upah
- Pekerja/Buruh yang mempunyai masa keria 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:
Masa kerja/12 x 1 bulan upah
2. Pekerja/buruh Harian Lepas
- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata Upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
- Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata Upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
3. Pekerja/buruh dengan Gaji Berdasarkan Satuan Hasil
Bagi Pekerja/Buruh yang Upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka Upah 1 bulan dihitung berdasarkan Upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Baca juga: Jadwal Pencairan dan Nilai THR PNS Daerah 2025
Cara Hitung THR Karyawan Swasta yang Kerja Kurang dari 12 Bulan
Bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung menggunakan rumus:
Masa kerja/12 x 1 bulan upah
Contoh: Rani bekerja di perusahaan A selama 8 bulan, dengan gaji Rp4.000.000 per bulan. Berapa besaran THR yang diterima Rani?
Hitungan:
Masa kerja/12 × 1 bulan upah
= 8/12 × Rp4.000.000
= 2/3 × Rp4.000.000
= Rp2.666.666
Jadi, Rani akan mendapatkan THR sebesar Rp2.666.666 sesuai dengan masa kerja dan besaran gaji.
Cara Melapor jika THR Belum Dibayarkan
- Masuk ke website
- Pilih menu "Masuk" jika sudah mempunyai akun, jika belum memiliki akun maka buat akun terlebih dahulu
- Tekan menu "Konsultasi THR"
- Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja
- Konsultasikan masalah THR Anda jika permasalahan belum terselesaikan, dan tulis pengaduan Anda pada kolom yang tersedia
- Tekan menu "Pengaduan THR"
- Isikan formulir
- Klik "Laporkan".
(bet365×ãÇòͶעnews.com/Yunita Rahmayanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.