Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Sidang Dakwaan Hasto Kristiyanto Digelar Jumat 14 Maret, KPK Kerahkan 12 Jaksa
Sidang perdana Hasto dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar pada 14 Maret 2025.
Editor:
Dewi Agustina
Menurutnya, proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Hasto sudah melalui proses tahapan dan dinyatakan sudah selesai.
Ìý
"Jadi, sebenarnya bukan masalah cepat, mungkin orang bilang istilahnya cepat ada yang dikejar, lambat ada yang ditunggu, enggak juga," tuturnya kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025).Ìý
"Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai, dan satu lagi, kan, penyidik masih punya beban tanggung jawab terhadap satu tersangka yang sudah ditetapkan pada saat itu bersama-sama dengan HK (Hasto Kristiyanto)," imbuh dia.
Ìý
Di sisi lain pengacara Hasto mengaku siap melawan KPK dalam sidang tersebut.Ìý
"Tentu kami siap membela perkara ini secara baik, menurut hukum untuk menegakkan keadilan, untuk kebenaran, dan kepastian hukum," kata pengacara Hasto, Maqdir Ismail, Sabtu (8/3/2025).
Ìý
Maqdir menilai KPK bersikap berlebihan menggunakan kewenangannya dan akal-akalan dalam mengebut pelimpahan berkas perkara Hasto.Ìý
Menurutnya, KPK tidak menghormati hukum acara pidana.Ìý
"Hanya saja kami menganggap KPK sangat berlebihan dalam menggunakan kewenangan mereka. Bahkan penggunaan kewenangan ini bukan hanya berlebihan tetapi juga dilakukan dengan cara-cara primitif, dan dilakukan dengan akal-akalan dan melawan hukum," kata Maqdir.Ìý
Dia juga menilai KPK kejar tayang dalam penyelesaian dan pelimpahan berkas perkara Hasto.Ìý
"Nampaknya mereka melakukan kegiatan karena ada kejar tayang," ujarnya.
Ìý
Kubu Hasto sendiri khawatir pelimpahan berkas perkara kliennya ke Pengadilan Tipikor membuat proses praperadilan jilid dua yang tengah berjalan di PN Jakarta Selatan bisa gugur.Ìý
Sidang praperadilan itu sedianya dijadwalkan pada Senin (3/3/2025).Ìý
Namun, KPK selaku Termohon mengajukan penundaan.Ìý
Untuk perkara dugaan suap, sidang perdana ditunda hingga 10 Maret 2025.Ìý
Sementara untuk perkara dugaan perintangan penyidikan, sidang ditunda hingga 14 Maret 2025 mendatang.
Ìý
Meski demikian, Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut pihaknya akan tetap menghadiri sidang praperadilan tersebut, meski perkara pokoknya telah dilimpahkan.
"Kalau menurut pandangan saya Biro hukum tetap akan menghadiri. Kecuali ada hal lainnya yang nanti kita bisa lihat sama-sama. Tapi akan tetap menghadiri dan akan mengikuti proses praperadilan yang tersebut," kata Tessa, Jumat (7/3/2025).
Ìý
"Sebelumnya kan diminta penundaan tetapi dijadwalkan tanggal 10 (Maret). Nanti kita lihat pada saatnya tanggal 10 pada saat Biro Hukum nanti hadir itu bagaimana. Biro hukum kan meminta penundaan untuk mempersiapkan. Berdasarkan pengajuan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari saudara HK ya. Tapi isi materinya seperti apa saya masih belum bisa melihat," imbuhnya.(tribun network/ham/dod)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.