bet365×ãÇòͶע

Minggu, 4 Mei 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

KPK Tepis Buru-buru Limpahkan Kasus Hasto Kristiyanto

KPK bantah anggapan yang menyebut terlalu terburu-buru melakukan pelimpahan tahap II terhadap perkara Hasto Kristiyanto.

bet365×ãÇòͶעnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK TAHAN HASTO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digiring penyidik dan dikawal polisi ke mobil tahanan di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK menahan Hasto untuk 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025, di Rutan KPK Klas I Jakarta Timur, atas kasus suap PAW Caleg PDIP Harun Masiku dan perintangan penyidikan. KPK bantah anggapan yang menyebut terlalu terburu-buru melakukan pelimpahan tahap II terhadap perkara Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis, 6 Maret 2025.

Lembaga antirasuah menepis jika ada anggapan yang menyebut pihaknya terlalu terburu-buru melakukan pelimpahan tahap II terhadap perkara Hasto Kristiyanto.

"Mungkin perlu ditanya yang memberikan pernyataan terlalu cepat ya, indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Jumat (7/3/2025).

Tessa kemudian menyinggung ihwal proses penyidikan dan praperadilan adalah dua hal berbeda.

Jubir berlatar belakang penyidik ini lalu bilang bahwa KPK bisa saja melakukan pelimpahan pada saat Hasto mengajukan praperadilan untuk yang pertama kali.

"Kalau dibilang KPK dalam hal ini penyidik terburu-buru, seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan itu pada saat praperadilan yang pertama. Tapi tidak, praperadilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka mengajukan, penyidik juga melakukan proses penyidikan sesuai dengan kewenangan penyidik," kata Tessa.

Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto di Kasus Perintangan Penyidikan Ditunda 14 Maret 2025

Tessa menjelaskan, pelimpahan yang dilakukan menandakan bahwa proses penyidikan terhadap kasus Hasto sudah usai. JPU berpandangan berkas perkara sudah lengkap (P-21).

"Sehingga sudah tidak ada lagi langkah berikutnya, selain melimpahkan tersangka dan barang-barang bukti ke jaksa penuntut umum," tuturnya.

KPK telah melimpahkan dua berkas perkara penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum (JPU). 

Dua kasus dimaksud adalah terkait perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

Berapa Lama Hasto Kristiyanto Ditahan Sebelum Sidang?

Setelah pelimpahan tahap II meliputi berkas perkara, barang bukti, dan tersangka, maka JPU akan menyusun surat dakwaan.

Surat dakwaan itu kemudian akan didaftarkan bersama berkas perkara ke pengadilan yang berada dalam wilayah hukum tempat terjadinya perkara (locus delicti).

PEMERIKSAAN HASTO KRISTIYANTO - Tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Hasto diperiksa untuk pertama kalinya usai ditahan terkait kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN HASTO KRISTIYANTO - Tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Hasto diperiksa untuk pertama kalinya usai ditahan terkait kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam hal ini, kemungkinan lembaga peradilan yang menangani perkara Hasto adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, JPU diberi waktu paling lambat 14 hari kerja untuk mengajukan tersangka ke persidangan terhitung sejak tanggal penerimaan berkas perkara dari penyidik.

Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan