Mudik Lebaran 2025
ASN Bisa WFO, WFH, WFA Jelang Lebaran pada 24-27 Maret 2025, Cek Aturannya di SE Menpan RB
ASN diperbolehkan melaksanakan tugas secara work from office (WFO), work from home (WFH), maupun work from anywhere (WFA), pada 24-27 Maret 2025.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Tiara Shelavie
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan pimpinan instansi pemerintah dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Untuk itu, seluruh Pimpinan Instansi Pemerintah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya;
b. Memerintahkan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya;
c. Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/ organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing;Â
Baca juga: Pemerintah Izinkan ASN Bisa Kerja Fleksibel Jelang Lebaran Mulai 24 Maret 2025
d. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi;
e. Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/shift maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
f. Secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat;
g. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan; dan
h. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/ online maupun luring/ offline sesuai standar yang telah ditetapkan.
Selengkapnya isi SE Menteri PANRB No. 2/2025 >>>
(bet365×ãÇòͶעnews.com/Suci Bangun DS)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.