Kena PHK Sepihak Kemendes, TPP Desa Lapor Ombudsman dan Berencana Datangi Istana
Perwakilan tenaga pendamping profesional (TPP) desa pada Kemendes PDT yang terkena PHK sepihak mendatangi Kantor Ombudsman
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan tenaga pendamping profesional (TPP) desa pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) yang terkena PHK sepihak mendatangi Kantor Ombudsman RI di Jakarta pada Rabu (5/3/2025).
Mereka datang untuk melaporkan dugaan tindakan maladministrasi yang dilakukan pihak Kemendes PDT atas PHK sepihak terhadap 1.040 pendamping desa.
Mereka yang di-PHK rata-rata sudah mengabdi di desa selama 5-10 tahun.
Mereka menyebut, PHK didasari pada terlanggarnya syarat rekrutmen pendamping desa yakni pernah maju sebagai calon anggota legislatif.
Padahal berdasarkan aturan di atasnya, yakni Surat Menteri Desa tahun 2023 bahwa tak ada larangan bagi TPP desa untuk mundur saat mencalonkan diri sebagai Caleg.
Baca juga: Kejati Papua Barat Sudah Kantongi Nama Calon Tersangka Dugaan Korupsi Dana TPP Disnakertrans, Siapa?
Serta Surat Edaran KPU RI Juli 2023 menyatakan caleg yang berprofesi sebagai TPP tidak wajib mundur atau cuti.
Namun pada Januari 2025 atau setelah Menteri baru menjabat, keluar Surat Perintah Kerja (SPK) yang memuat ketentuan jika TPP terbukti pernah maju caleg tanpa didahului pengunduran diri atau cuti, maka harus siap diberhentikan sepihak.
Hal ini yang mendasari ribuan tenaga pendamping desa ini wara wiri beraudiensi dan melaporkan tindakan Kemendes PDT karena mengeluarkan aturan tanpa mengindahkan ketentuan lama yang lebih tinggi.
Baca juga: Tindaklanjuti TPP HAM, Komnas HAM Ajukan Tiga Rekomendasi Penyelesaian Kasus HAM Berat
Perwakilan Perhimpunan Pendamping Desa Seluruh Indonesia, Hendriyatna mengatakan pemecatan ribuan TPP sama seperti menghukum mereka yang melaksanakan hak untuk dipilih.
"Padahal pencalonan legislatif itu adalah masa lalu dan ini kontrak kerja adalah saat tahun Januari 2025 sampai Desember 2025," kata Hendri usai audiensi, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu.
Hendri sendiri enggan menghubungkan faktor politik dari PHK sepihak ini.
Meskipun tak dipungkiri setiap tenaga pendamping memang punya afiliasi partai politik tertentu.
Lebih lanjut perwakilan TPP yang kena PHK sepihak juga berencana membawa kejadian ini ke Kantor Sekretariat Presiden (KSP) dengan harapan bisa sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Kami juga berencana membawa kasus ini ke KSP agar diketahui oleh Presiden," kata Hendri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.