Sritex Pailit
PHK Massal Ribuan Buruh PT Sritex Ilegal karena Tidak Ada Perundingan dengan Serikat Pekerja
Menurut Said Iqbal, jika ada salah satu orang karyawan saja yang tidak sepakat dengan hasil notulensi terhadap keputusan PHK maka PHK ilegal.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan, keputusan PT Sri Rejeki Isman Tbk alias PT Sritex yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap puluhan ribu karyawannya adalah ilegal.
Baca juga: 5 Cerita Buruh Sritex Kena PHK, Nggak Nyangka Pabrik Bangkrut hingga Ada yang Mau Buka Usaha
Pernyataan itu disampaikan oleh Said Iqbal lantaran pihaknya menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan PT Sritex terhadap Undang-undang Ketenagakerjaan.
Baca juga: Sritex Tutup, Ribuan Pegawai Kena PHK, Janji Wamenaker Immanuel Ebenezer Soal Jabatan Kini Diungkit
"Partai buruh dan KSPI menyatakan PHK karyawan PT Sritex sekitar 8.400 orang tersebut adalah ilegal dan bertentangan dengan UU ketenagakerjaan, baik yang diatur oleh keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 68 tahun 2024 yang telah dimenangkan oleh Partai Buruh dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Said Iqbal dalam jumpa pers secara daring, Minggu (2/3/2025).
Said Iqbal lantas membeberkan alasan terhadap penilaian pihaknya terhadap keputusan PHK oleh PT Sritex tersebut. Kata dia, alasan pertama yakni PT Sritex tidak menerapkan mekanisme yang legal terhadap penetapan melakukan PHK kepada ribuan karyawan.
"Alasan yang pertama adalah PHK kepada ribuan bahkan mendekati puluhan ribu karyawan PT Sritex tidak didahului dengan mekanisme Bipartit dan tidak menempuh jalan mekanisme Tripartite atau melibatkan pegawai perantara yaitu dinas tenaga kerja kabupaten Sukoharjo," kata Said Iqbal.
Sementara menurut Said Iqbal, dalam aturan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi RI (MK) setiap perusahaan harus menempuh mekanisme minimal Bipartit sebelum memutuskan melakukan PHK.
Baca juga: Langkah Pemerintah usai Sritex Tutup dan PHK 10 Ribu Karyawan: Siapkan BLK hingga Loker Alternatif
Kata dia, pihak perusahaan harus melakukan perundingan dengan serikat pekerja di PT Sritex atau minimal perwakilan pekerja untuk menyepakati beberapa hal dan hak usai PHK.
"Dalam keputusan MK mekanisme PHK dimulai dengan Bipartit, Bipartit itu harus ada notulennya, sekarang pertanyaannya ada nggak notulen hasil perundingan antar serikat pekerja PT Sritex dan pimpinan perusahaan ada nggak?" kata Said Iqbal.
"Yang kita lihat langsung karyawan, orang perorang diminta untuk mendaftar PHK, nggak ada PHK itu mendaftar nggak ada," sambungnya.
Paling sederhana kata dia, dalam notulensi tersebut tertuang soal penyebab-penyebab perusahaan mengalami PHK hingga konsekuensi yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
"Betul pailit, semua orang sudah tahu, tapi kenapa pailitnya, berapa harta kekayaan perusahaan yang terakhir siapa yang membayar pesangon nya yang kedua, apakah kurator ataukan pimpinan perusahaan, jadi siapa yang bayar pesangon," kata dia.
Baca juga: Cerita Pilu Karyawan Sritex yang Terkena PHK
Sementara itu kata dia, dalam persoalan PHK di PT Sritex ini justru pihaknya mendapati kabar kalau seluruh karyawan yang terkena PHK diminta mendaftar untuk menandatangani surat PHK.
Atas hal itu, Said Iqbal menduga adanya tindakan intimidasi terhadap karyawan PT Sritex oleh pemimpin perusahaan untuk mau dilakukan PHK.
"Berarti kalau benar yang terjadi pada mendaftar PHK itu Intimidasi atau orang karyawan tersebut dibodoh-bodohi tidak dijelaskan tentang mekanisme PHK," ucap Said Iqbal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.