Pagar Laut di Bekasi
Bareskrim Polri Usut Dugaan Pemalsuan 201 Sertifikat HGB Pagar Laut Desa Huripjaya Bekasi
Bareskrim Polri kini mengusut kasus dugaan pemalsuan 201 sertifikat pagar laut Desa Huripjaya, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kini mengusut kasus dugaan pemalsuan 201 sertifikat pagar laut Desa Huripjaya, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kasus ini berbeda dari pemalsuan sertifikat yang berada di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan perkara baru ini akan diselidiki.
"Secara simultan juga kemarin digelarkan terkait laporan informasi di mana kita melaksanakan penyelidikan terkait 201 sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN) yang terjadi tahun 2007 sampai dengan 2015 di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," ucap Brigjen Djuhandhani di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).
Djuhandhani juga meyakini ada perbuatan melawan hukum dalam kasus pagar laut di Desa Huripjaya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Pagar Laut Bekasi Naik Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Namun, sejauh ini masih berupa penyelidikan dan laporan informasi perkara.
"Kami sepakat untuk membuat laporan polisi selanjutnya dalam waktu tidak lama juga kami akan berupaya meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan," ungkap Dirtipidum.
Dia menegaskan pemalsuan dokumen di Desa Huripjaya dilakukan sebelum terbit.
Baca juga: Polisi Ungkap Modus Pemalsuan SHM di Kasus Pagar Laut Bekasi: Ganti Data Lokasi dari Darat ke Laut
Djuhandhani menyebut pemalsuan ini mirip dengan kasus pagar laut di Desa Kohod Tangerang.
"Di Huripjaya itu lebih mirip dengan di Kohod sedangkan kalau di Segarajaya kan mengubah sertifikat yang sudah ada, diubah subjek maupun objeknya serta luasan dipindah ke laut," ungkapnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus pagar laut ditangani sejak tanggal 10 Januari 2025.
Penanganan kasus setelah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan, Surat Perintah Penugasan oleh Direktorat Dittipidum Bareskrim polri.
"Langkah-langkah fase penyelidikan terus berlangsung sampai dengan saat ini kemarin juga sudah disampaikan oleh Bapak Dirtipidum akan dilakukan gelar perkara," imbuhnya.
Trunoyudo meminta masyarakat untuk menunggu proses penyelidikan yang tengah berlangsung.
"Harapan kita nanti menyampaikan setelah apa yang sudah dilakukan pada fase oleh penyelidik," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.