Super Holding Danantara
SBY Bicara Peluncuran Danantara: Pastikan untuk Kepentingan Seluruh Rakyat, Bukan Sebagian
Pernyataan itu disampaikan oleh SBY saat memberikan arahan pada Kongres VI Partai Demokrat di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) Demokrat sekaligus Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta diluncurkannya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) harus bisa mencakup kepentingan seluruh rakyat.
Pernyataan itu disampaikan oleh SBY saat memberikan arahan pada Kongres VI Partai Demokrat di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Kata dia, Demokrat selaku salah satu partai yang berada di dalam pemerintahan harus bisa memastikan hal tersebut.
"Kita juga perlu memastikan dalam konteks pengawalan tadi agar semua agenda pemerintah, termasuk keberadaan Danantara yang hari ini telah dilucurkan presiden, kita kawal," kata SBY dalam agenda yang digelar di Ballroom Ritz Carlton, Pasific Place itu.
"Kita pastikan semua benar-benar untuk kepentingan rakyat. For the people., kepentingan seluruh rakyat, bukan kepentingan sebagian rakyat," sambung SBY.
Kata SBY, sikap mengedepankan kepentingan rakyat merupakan suatu etika yang harus selalu dijunjung tinggi oleh Partai Demokrat.
Terlebih, kata dia, saat ini Demokrat berada dalam bagian pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.
"Ini etika yang harus kita junjung tinggi. Bagi Partai Demokrat, sebagai bagian dalam pemerintahan Presiden Prabowo," tandas dia.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto meresmikan lembaga Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, (24/2/2025).
Presiden telah resmi meneken Undang-undang yang menjadi payung hukum lembaga tersebut.
"Pada hari ini hari Senin tanggal 24 Februari 2025 saya Presiden Republik Indonesia menandatangani undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara dan peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara," ujar Prabowo.
Selain meneken undang-undang, Prabowo Juga telah meneken, Keputusan Presiden (Keppres) mengenai kepala lembaga pengelola investasi tersebut .
"Selanjutnya saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana badan pengelola investasi dan daya anagata nusantara," pungkasnya.
Diketahui, Danantara adalah Badan Pengelola Investasi. Badan ini merupakan hasil perpaduan antara Otoritas Investasi Indonesia dan unsur Badan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.