Korupsi Emas
Pakar Hukum Siap Hadapi 'Crazy Rich' Surabaya Jika Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Masyarakat menyambut baik Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta 聽(PT DKI) yang memperberat hukum Budi Said.
Penulis:
willy Widianto
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat menyambut baik Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta 聽(PT DKI) yang memperberat hukum Budi Said dari 15 menjadi 16 Tahun dan Pidana Tambahan 1,073 T.聽
Bahkan sejumlah pakar hukum mengaku siap memberikan keterangan ahli seandainya pihak Budi Said melakukan Upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.
Pernyataan itu datang dari Pakar hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita. Prof Romli mengaku siap memberikan keterangan Ahli dalam proses kasasi dalam proses hukum 迟别谤蝉别产耻迟.听
"Saya bersedia seandainya diminta untuk menjadi ahli di tingkat Kasasi," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin(24/2/2025).
Namun demikian, Romli mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh terkait putusan tersebut.
Pasalnya sebagai Ahli dia belum membaca secara utuh putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim yang diketuai Yang Mulia Harri Swantoro 迟别谤蝉别产耻迟.听
Hal serupa juga disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin Prof. Hamzah Halim. Ia sependapat dengan Prof Romli. Menurutnya, untuk saat ini ada baiknya putusan kasus tersebut segera diberitahukan kepada publik,agar kasusnya lebih banyak mendapat atensi dari masyarakat.
"Untuk saat ini saya tidak mengetahui banyak terkait putusan itu," ujarnya saat dihubungi secara terpisah.
Sementara itu, Dedy Hariyadi Sahrul, ketua Masyarakat Peduli Anti Korupsi (MPAK) menilai bahwa putusan hakim Banding sudah tepat dan tidak terpengaruh opini publik. Mengingat adanya beberapa influencer yang menggiring opini dengan menyebut ada indikasi permainan dalam kasus Budi Said 迟别谤蝉别产耻迟.听
"Saya yakin majelis hakim tahu mana yang merupakan fakta hukum mana yang hanya opini semata," tandasnya.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terterhadap Budi Said. Saat membacakan putusan, majelis hakim berkata, "Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan.鈥
Selain divonis 16 tahun penjara, Budi Said juga dihukum membayar membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Budi Said pun dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp 1,1 triliun.
Adapun jumlah total uang pengganti Rp 1,1 triliun terdiri atas:
Korupsi Emas
Respons Kejagung Sikapi Hukuman Crazy Rich Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara: Kami Hormati |
---|
Hukuman Crazy Rich Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp1 Triliun |
---|
Eks Dirut Ari Prabowo Ariotedjo Ungkap PT Antam Rugi Rp 400 Miliar Imbas Korupsi Peleburan Cap Emas |
---|
Eks Pimpinan KPK Bandingkan Vonis Crazy Rich Surabaya dan Harvey Moeis: Harusnya MA Punya Standar |
---|
Vonis 15 Tahun yang Dijatuhkan Majelis Hakim Kepada 'Crazy Rich' Surabaya Dinilai Sudah Tepat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.