Band Sukatani Diintimidasi
Kata P2G dan FSGI soal Pemecatan Vokalis Sukatani sebagai Guru, Minta Kemendikdasmen Turun Tangan
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menilai ada potensi pelanggaran terhadap perlindungan guru, Senin (24/2/2025).
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM -Â Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menanggapi soal dugaan pemecatan Novi Citra Indriyati dari pekerjaannya sebagai guru.
Novi yang juga vokalis Band Sukatani ini, diketahui guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) Mutiara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.Â
Pemberhentian Novi dari profesi guru ini, menjadi sorotan di tengah polemik soal video permintaan maaf terkait lagu yang mengandung kritikan terhadap oknum kepolisian.
Pihak sekolah menegaskan, keputusan tersebut, tidak berkaitan kontroversi lagu "Bayar Bayar Bayar".
Menanggapi dugaan pemecatan vokalis Sukatani itu, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menilai ada potensi pelanggaran terhadap perlindungan guru.Â
“Bagi kami, yang dialami ibu Novi merupakan tindakan diskriminatif. Berpotensi melanggar UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP Nomor 19 tahun 2017 tentang Guru, serta Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan," katanya dalam rilis P3G, Senin (24/2/2025), dilansir °´Ç³¾±è²¹²õ.³¦´Ç³¾.Ìý
“Kami tentu sebagai organisasi profesi guru, berdasarkan UU Guru dan Dosen, memiliki kewajiban mengadvokasi guru," imbuh Iman.
Dijelaskan Iman, organisasi profesi guru mempunyai kewenangan memberi bantuan hukum kepada guru dan memberikan perlindungan profesi guru, sebagaimana dalam pasal 42 UU Nomor 14 tahun 2005.
Lebih lanjut, Iman mengatakan, seharusnya ada surat peringatan terlebih dahulu sebelum ada pemecatan profesi guru.Â
Namun, sekolah tempat Novi bekerja, beralasan ada pelanggaran kode etik yang berkaitan syariat Islam oleh guru Novi hingga ia dipecat.
“Nah, kalau kita lihat realita di sekolah-sekolah, ketika guru diduga melanggar aturan atau kode etik yang ditetapkan sekolah, biasanya ada surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, baru ada sanksi berat yang dikeluarkan," jelasnya.
Dikutip dari Kompas.com, pada info Dapodik yang beredar di media sosial, Novi berstatus guru tetap yayasan (GTY). Tentu, sekolah harus memenuhi tahapan dalam pemberian sanksi.Â
"Namun, dugaannya sekolah atau yayasan langsung saja memecat Bu Novi, pasti ada alasan khusus," ungkap Iman.Â
Oleh sebab itu, P2G mengkhawatirkan adanya tekanan dan keterlibatan dari institusi lain yang bersifat memaksa sekolah/yayasan.Â
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.