bet365×ãÇòͶע

Selasa, 6 Mei 2025

Band Sukatani Diintimidasi

Kata P2G dan FSGI soal Pemecatan Vokalis Sukatani sebagai Guru, Minta Kemendikdasmen Turun Tangan

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menilai ada potensi pelanggaran terhadap perlindungan guru, Senin (24/2/2025).

bet365×ãÇòͶע Jateng/ Fajar Bahruddin Achmad
SUKATANI TAMPIL ENERGIK - Band Sukatani asal Purbalingga yang tengah viral manggung di Gedung Korpri Slawi, Kabupaten Tegal, Minggu (23/2/2025). Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menilai ada potensi pelanggaran terhadap perlindungan guru. 

TRIBUNNEWS.COM - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menanggapi soal dugaan pemecatan Novi Citra Indriyati dari pekerjaannya sebagai guru.

Novi yang juga vokalis Band Sukatani ini, diketahui guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) Mutiara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. 

Pemberhentian Novi dari profesi guru ini, menjadi sorotan di tengah polemik soal video permintaan maaf terkait lagu yang mengandung kritikan terhadap oknum kepolisian.

Pihak sekolah menegaskan, keputusan tersebut, tidak berkaitan kontroversi lagu "Bayar Bayar Bayar".

Menanggapi dugaan pemecatan vokalis Sukatani itu, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menilai ada potensi pelanggaran terhadap perlindungan guru. 

“Bagi kami, yang dialami ibu Novi merupakan tindakan diskriminatif. Berpotensi melanggar UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP Nomor 19 tahun 2017 tentang Guru, serta Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan," katanya dalam rilis P3G, Senin (24/2/2025), dilansir °­´Ç³¾±è²¹²õ.³¦´Ç³¾.Ìý

“Kami tentu sebagai organisasi profesi guru, berdasarkan UU Guru dan Dosen, memiliki kewajiban mengadvokasi guru," imbuh Iman.

Dijelaskan Iman, organisasi profesi guru mempunyai kewenangan memberi bantuan hukum kepada guru dan memberikan perlindungan profesi guru, sebagaimana dalam pasal 42 UU Nomor 14 tahun 2005.

Lebih lanjut, Iman mengatakan, seharusnya ada surat peringatan terlebih dahulu sebelum ada pemecatan profesi guru. 

Namun, sekolah tempat Novi bekerja, beralasan ada pelanggaran kode etik yang berkaitan syariat Islam oleh guru Novi hingga ia dipecat.

“Nah, kalau kita lihat realita di sekolah-sekolah, ketika guru diduga melanggar aturan atau kode etik yang ditetapkan sekolah, biasanya ada surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, baru ada sanksi berat yang dikeluarkan," jelasnya.

Dikutip dari Kompas.com, pada info Dapodik yang beredar di media sosial, Novi berstatus guru tetap yayasan (GTY). Tentu, sekolah harus memenuhi tahapan dalam pemberian sanksi. 

"Namun, dugaannya sekolah atau yayasan langsung saja memecat Bu Novi, pasti ada alasan khusus," ungkap Iman. 

Oleh sebab itu, P2G mengkhawatirkan adanya tekanan dan keterlibatan dari institusi lain yang bersifat memaksa sekolah/yayasan. 

Halaman
1234
Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan