Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
KPK Bakal Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Sebagai Tersangka Kamis 20 Februari 2025
KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Tim dokter yang menangani Mbak Ita juga menyimpulkan bahwa ia sudah tidak perlu menjalani rawat inap lagi dan bisa melanjutkan istirahat di rumah.
"Bisa istirahat di rumah," kata Eko.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri.
Dengan keputusan ini, status tersangka Ita dan Alwin Basri tetap sah.
Terungkap di persidangan praperadilan bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp 5 miliar.
鈥淢enimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, kemudian dihubungkan dengan bukti P56, maka didapat fakta hukum bahwa penyidik termohon (KPK) telah menyusun laporan tindak pidana korupsi yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp5 miliar oleh Hevearita Gunaryanti dan Alwin Basri sebagai pihak penerima,鈥 kata hakim.
Mbak Ita dan Alwin Basri pertama kali diperiksa KPK pada Kamis, 1 Agustus 2024. Saat itu mereka dicecar soal proyek di lingkungan Dinas Pendidikan.
"Pengadaannya untuk sementara di Dinas Pendidikan, pengadaan di Dinas Pendidikan,鈥 kata Tessa saat ditemui di kantornya, Kamis (1/8/2024).
Meski demikian, Tessa enggan mengungkap lebih lanjut obyek proyek pengadaan itu. Dia mengatakan, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap pengadaan di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
鈥淎pa yang ditelusuri masih belum bisa dibuka, tapi, pengadaannya di Dinas Pendidikan Kota Semarang,鈥 ujar Tessa.
Sementara itu, Mbak Ita memilih irit bicara ketika ditanya wartawan usai diperiksa hari ini. Ia meminta awak media menanyakan langsung kepada penyidik terkait materi pemeriksaan tersebut.
鈥淪udah sudah, tolong ini ke penyidik saja ya, tolong sampaikan ke penyidik,鈥 kata Mbak Ita.
Dalam perkara ini, ia diduga terlibat dalam gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai terkait capaian pemungutan retribusi daerah.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar.
"Pada hari ini Jumat, tanggal 17 Januari 2025, KPK melakukan penahanan dua orang tersangka atas nama M (Ketua Gapensi Kota Semarang) dan RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa)," kata Tessa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.