bet365×ãÇòͶע

Minggu, 11 Mei 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Bareskrim Ungkap Peran dan Modus Kades Kohod Arsin Cs di Kasus Dugaan Pemalsuan Pagar Laut Tangerang

Polisi mengungkapkan peran keempat tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat di kasus pagar laut Tangerang.

Editor: Wahyu Aji
Kompas.com
KEPALA DESA KOHOD - Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang, Arsin bin Asip, akhirnya muncul ke publik dalam konferensi pers bersama dua pengacaranya pada Jumat (14/2/2025). Arsin menyampaikan permintaan maaf kepada warga dan publik buntut kegaduhan pagar laut di Tangerang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkapkan peran keempat tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat di kasus pagar laut Tangerang.

Diketahui, keempat tersangka yakni Kades Kohod, Arsin bin Asip; Sekdes Kohod, Ujang Karta dan dua penerima kuasa dari desa Kohod, SP dan CE.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut keempat tersangka secara bersama-sama memalsukan surat-surat tersebut.

"Dimana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh kades dan sekdes kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Djuhandani menyebut para tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

"Dimana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga kohod," tuturnya.

Saat ini, lanjut Djuhandani, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang.Ìý

Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.Ìý

"Kita menetapkan saudara A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri pada Selasa (18/2/2025).Ìý

Dua orang berinisial SP dan CE ini disebut mempunyai peran sebagai penerima kuasa. Namun, tak dijelaskan lebih detil soal hal tersebut.Ìý

Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai memintai sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan.Ìý

"Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ungkapnya.

Arsin Minta Maaf

Sebelum itu Arsin akhirnya muncul ke publik setelah keberadaannya sempat tak diketahui.Ìý

Halaman
12
Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan