Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Bareskrim Ungkap Peran dan Modus Kades Kohod Arsin Cs di Kasus Dugaan Pemalsuan Pagar Laut Tangerang
Polisi mengungkapkan peran keempat tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat di kasus pagar laut Tangerang.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkapkan peran keempat tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat di kasus pagar laut Tangerang.
Diketahui, keempat tersangka yakni Kades Kohod, Arsin bin Asip; Sekdes Kohod, Ujang Karta dan dua penerima kuasa dari desa Kohod, SP dan CE.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut keempat tersangka secara bersama-sama memalsukan surat-surat tersebut.
"Dimana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh kades dan sekdes kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Djuhandani menyebut para tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Dimana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga kohod," tuturnya.
Saat ini, lanjut Djuhandani, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang.Ìý
Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.Ìý
"Kita menetapkan saudara A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri pada Selasa (18/2/2025).Ìý
Dua orang berinisial SP dan CE ini disebut mempunyai peran sebagai penerima kuasa. Namun, tak dijelaskan lebih detil soal hal tersebut.Ìý
Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai memintai sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan.Ìý
"Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ungkapnya.
Arsin Minta Maaf
Sebelum itu Arsin akhirnya muncul ke publik setelah keberadaannya sempat tak diketahui.Ìý
Bareskrim Polri
tersangka
Pemalsuan
sertifikat
pagar laut
Tangerang
Desa Kohod
Arsin bin Asip
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro
Surat
Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Kejagung Kembalikan Lagi Berkas Perkara Pagar Laut ke Penyidik: Tetap Minta Usut Pakai Pasal Tipikor |
---|
Bareskrim Limpahkan Kembali Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan SHGB Pagar Laut Tangerang ke Kejagung |
---|
Bareskrim Yakin Tak Ada Korupsi di Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Ini Alasannya |
---|
Bareskrim Tak Kunjung Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut, Ini Respons Kejagung |
---|
Kejagung Perintahkan Bareskrim Terapkan Pasal Tipikor Kasus Pagar Laut yang Jerat Kades Kohod |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.