Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
KPK Sebut Praperadilan Semestinya Tak Bisa Jadi Alasan Hasto Tunda Pemeriksaan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, gugatan praperadilan seharusnya tak bisa menghalangi proses pemeriksaan.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengatakan gugatan praperadilan seharusnya tak bisa menghalangi proses pemeriksaan penyidik.Ìý
Johanis menjelaskan, praperadilan berbeda dengan proses penyidikan.
Hal itu disampaikan Johanis menanggapi permintaan penundaan pemeriksaan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto karena kembali mengajukan praperadilan.Ìý
Diketahui, Hasto semestinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK, Senin (17/2/2025) hari ini.Ìý
"Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan," kata Johanis, Senin (17/2/2025) dikutip dari °´Ç³¾±è²¹²õ.³¦´Ç³¾.Ìý
Johanis mengatakan, proses penyidikan baru bisa ditunda apabila ada penetapan dari pengadilan yang menyatakan pemeriksaan perkara harus ditunda sampai adanya putusan.
"(Penyidikan baru bisa ditunda), kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan," ujarnya.
Tim kuasa hukum mengaku, telah melayangkan surat ke KPK perihal permohonan penundaan pemeriksaan ini.Ìý
"Penasihat Hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," kata tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, Senin.Ìý
Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK atas status tersangkanya dalam kasus eks caleg PDIP, Harun Masiku.Ìý
Praperadilan Hasto sebelumnya dinyatakan tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2024).Ìý
Baca juga: Video Hasto Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Pasca Tidak Diterimanya Permohonan sebelumnya
"Pada hari Jumat (14/2/2025), kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, Minggu (16/2/2025).
Ronny menjelaskan, permohonan penundaan pemeriksaan terhadap Hasto ada kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan Praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Hasto Kristiyanto.
Ronny mengatakan, gugatan praperadilan kali ini berbeda dengan sebelumnya.Ìý
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.